Labuhanbatu, AFJNews.online – Ustad ABR (Ali Bata Ritonga, Lc, M.Ag.) dan Ustad BB (Badaruddin Barus, S.Ag.) dikabarkan sudah mengajukan keberatan, terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas tanah harta benda milik tanah wakaf. Jum’at (24/11/2023)
Rasa keberatan tersebut sekaligus memohon kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten
Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, untuk kembali mencabut sertifikat No; 00003 seluas 3.368 m2 atas nama Pondok Pesantren Darussolihin.
Sekitar Pukul 09.45 WIB “salah seorang petugas yang ada di ruangan BPN Labuhanbatu dan yang tidak ingin namanya ditulis, membenarkan adanya keberatan di sampaikan secara tertulis dan sudah diterima dengan nomor agenda 3722”.
Untuk saat ini sifat penting dan mendesak karena keberatan yang di ajukan dengan cara tertulis itu, sudah diterima dan saat ini sedang ditelaah secara mendalam dan atau dicermati dikaji diselidiki, agar nantinya tidak ada yang dirugikan. Sebut Petugas
Ali Bata Ritonga, Lc.,M.Ag berkata “Tujuan kami hadir semata karena ingin menyelamatkan dan atau mengembalikan harta benda tanah milik wakaf beserta semua isinya, kemudian agar nantinya harta wakaf itu dapat dikelola secara profesional bahkan tranparansi”.
Dan kalau saya baca dan saya pahami isi Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, disitu isinya sudah sangat jelas bahwa “harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya”. Sebut Ali Bata Ritonga
Badaruddin Barus, S.Ag berkata, “Kami simak isi Pasal 40 tentang wakaf tersebut diatas dan kuat dugaan sebidang tanah yang di wakafkan oleh pak H.Solihin sudah dialihkan si M.T dan si I.M jadi hak milik Pondok Pesantren Darussolihin”.
“Kalau misalnya tanah yang sudah diwakafkan itu harus dibuat sertifikat, tentunya akan lebih tetap bertahan di atas nama pemilik hak tanah wakaf”. Agar tidak melanggar ketentuan isi Pasal 40 dan sejarah tanah tersebut bisa dikenang sampai beberapa keturunan.
Kami sebagai Nazir yang sudah ditetapkan oleh KUA Rantau Utara pada 3 Nopember 2017 melalui nomor 004 penetapan, dan merasa kaget setelah mengetahui adanya sertifikat No; 00003 seluas 3.368 m2 atas nama Pondok Pesantren Darussolihin.
Mengingat situasi itu kamipun secara bersama-sama mengajukan permohonan agar kiranya dicabut kembali sertifikat itu, sebab kami ini sebagai Nazir sama sekali tidak pernah tau pembuatan sertifikat dan tidak pernah musyawarah. Sebut Badaruddin Barus.
(Redaksi)