banner 468x60

Laporan Polisi 2019 Tentang 378,372., PNS Ini Dapat Angin Segar

Avatar photo
banner 468x60

Labuhanbatu, (AFJNews.online) – Adanya suatu laporan polisi dengan nomor; LP/1198/XII/2019/SPKT /RES-LB, tentang Penipuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Penggelapan pada Pasal 372 sebagaimana yang telah ada diatur dalam KUHP. Selasa (5/9/2023).

Walaupun inisial J., S.Pd., MM., Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah sebagai tersangka dan ternyata, PNS ini disinyalir senantiasa secara terus menerus jadi dapat angin segar, karena sampai saat ini si tersangka tidak pernah merasakan pengapnya terali besi.

Masih menurut nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis berkata, “PNS berstatus tersangka ini disinyalir dapat remisi sehingga secara terus menerus, PNS ini tidak bisa tersentuh hukum atau tidak pernah bisa merasakan pengapnya saat berada dibalik terali besi”.

Persoalan seperti itu bisa terjadi karena adanya dugaan permainan terselubung, sehingga tersangka PNS itu bisa bebas dari jeratan hukum yang ada di Pasal 378 dan 372 KUHP, karena dalam logika alam sadar berpikir ini kasus sudah dari Tahun 2019 tapi terkesan tidak bisa membuahkan efek jera.

Ketentuan pasal pidana seakan hanya jadi serimonial saja untuk dapat menguras anggaran sampai pada, biaya merancang menyusun menetapkan hingga pada ketukan palu penetapan disyahkannya pasal pidana. Kuat dugaan pasal pidana hanya berlaku bagi masyarakat miskin harta, ujar sumber.

Terkait laporan polisi nomor; LP/1198/XII/2019/ SPKT/RES-LB yang terjadi adalah dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, sedangkan terlapor adalah inisial J., S.Pd., MM., PNS Umur.57 Perumahan Prabu Jl.Hikmah Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan.

Diketahui pada hari Rabu 16 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 WIB tempat kejadian di ATM Bank BRI JI. Jend. Sudirman Kelurahan Rantau Utara, akhirnya korban Fahmi Jauhari Pane Umur.32 mengalami kerugian sekitar Rp. 155.Juta (Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah).

Atas kerugian yang dialami korban lalu berangkat menuju ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pada hari Sabtu 14 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB dan sebagai bukti pendukung berupa, (“Satu lembar poto copy kwitansi tanda terima, satu berkas bukti percakapan WhatsAAp, tiga lembar foto”).

Seiring putaran waktu adanya suatu laporan polisi nomor; LP/1198/XII/ 2019/SPKT/RES-LB penyidik ekstra kerja keras dan dapat menetapkan inisial J., S.Pd., MM., PNS sebagai tersangka. Setelah itu ada kabar berkas perkara diserahkan kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Inisial S Sitorus waktu itu sebagai penyidik untuk menindak lanjuti laporan polisi nomor; LP/1198/XII/ 2019/SPKT/RES-LB, akan tetapi beralih kepada penyidik yang lain dikarenakan S Sitorus pindah tugas keluar kota. “Kemudian sekira pukul 10.45 WIB dini hari Selasa 5 September 2023 berganti penyidik”.

Untuk dapat diketahui sebab akibat terjadinya dugaan tersangka PNS ini yang hampir, secara terus menerus dapat angin segar karena terlapor tidak bisa tersentuh hukum, dan untuk keperluan konfirmasi akhirnya awak media berulang kali menelepon Aipda A Simamora tetapi tidak kunjung konek.

Setelah itu dilanjutkan kembali konfirmasi melalui whatsAAp sekitar pukul 13.12 WIB, walau isi poin konfirmasi tersebut sudah baca, akan tetapi sampai saat ini tidak ada sedikitpun tanggapan atau layanan informasi yang bisa diterima dari beliau, sebenarnya ada apa dibalik penipuan penggelapan ini…??

(Redaksi)