Labuhanbatu, AFJNews.online – Selasa 09/07/2024 Febriansyah Ritonga menemui pemimpin umum AFJNews.online menyampaikan bahwa dia di pecat tanpa ada surat peringatan.
Febriansyah Ritonga mengatakan, bahwa saya dipecat tanpa ada surat peringatan dan pemecatan melalui aplikasi WhatsApp manajer PT KIDAWI JAYA atas nama Dedi, penyampaian pemecatan tersebut melalui mandor Bambang disampaikan kepada Febriansyah Ritonga.
Alangkah mirisnya seorang manajer memiliki sekolah tinggi tapi tidak memiliki etika baik dan tidak memiliki hati nurani tanpa ada kesalahan Febriansyah Ritonga langsung memecat tanpa ada surat peringatan atau kesalahan yang dia lakukan di PT KIDAWI JAYA.
Dipantau, bahwa manajer PT KIDAWI JAYA bernama Dedi selalu memiliki masalah, selalu meresahkan di suatu perusahaan yang pemiliknya TH.
Awak media konfirmasi mandor Bambang, manajer Dedi, Menantu TH atas nama Pandi dan kasir Lisa melalui aplikasi WhatsApp:
Izin konfirmasi tentang hal sebagai
1. Mengapa Febriansyah Ritonga di pecat tanpa ada SP1-SP3
2. Apakah perusahaan perkebunan pemilik dari pak TH memiliki peraturan tanpa ada surat peringatan
3. Saudara Febriansyah Ritonga di pecat melalui perantara dengan alasan tidak memuaskan kinerjanya
4. Apakah Febriansyah Ritonga bekerja 24 jam gajinya di bawah UMR
Sampai sekarang tidak ada tanggapan sama sekali.
Apabila Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan atas dasar Pelanggaran yang dilakukan Pekerja dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Sedangkan apabila Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan atas dasar pelanggaran yang dilakukan Pekerja yang bersifat mendesak maka Perusahaan tidak wajib membayar pesangon, namun memiliki kewajiban membayar uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja sesuai Pasal 40 ayat 1 PP 35 tahun 2021 j.o Pasal 52 ayat (2) PP 35 tahun 2021.
Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan secara hati-hati dan tepat serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Apabila terjadi sengketa proses yang dijalani berjalan mulai mediasi di Disnaker, dan berujung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bahkan tingkat Mahkamah Agung. Tentunya hal ini dapat merugikan salah satu pihak baik dalam segi waktu dan biaya. Maka daripada itu perlu strategi hukum yang matang supaya tidak terjadi sengketa yang dapat menimbulkan kerugian.
Pada intinya, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak kepada karyawan, dikarenakan UU No. 13/2003 menyatakan bahwa penetapan PHK harus berdasarkan perundingan dan persetujuan antara pemberi kerja (pengusaha/perusahaan) dan karyawan. Selain itu, perusahaan juga tidak bisa sembarangan dalam melakukan PHK terhadap karyawan. Alasan penetapan PHK sudah dijabarkan secara rinci melalui UU No. 11/2020. Diluar dari alasan tersebut, pengusaha tidak dapat melakukan PHK.
Namun diluar dari alasan yang telah disebutkan diatas, berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021) menjelaskan bahwa PHK dapat dilakukan apabila karyawan melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dalam hal ini, perusahaan dapat melakukan PHK tanpa didahului dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan (Pasal 52 Ayat (3) PP No. 35/2021).
Sehingga perusahaan dapat melakukan PHK secara langsung kepada karyawan, apabila karyawan ditemukan melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak.
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal Pasal 52 Ayat (2) PP No. 35/2021 memberikan contoh pelanggaran yang bersifat mendesak, seperti:
1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
2. memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
6. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
7. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
8. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
9. membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(Albert Hutagaol)