Tebo, AFJNews.online – Ada apa dengan SPBU 24.372.40, ada terjadinya penimbunan BBM subsidi Pertalite dan Solar.
Tim awak afjnews.online menerima informasi dari masyarakat Sungai Bengkal bahwa BBM Pertalite dan Solar susah didapatkan. Ketika Tim awak media menerima informasi dari masyarakat, Tim awak media langsung menuju ke SBU 24.372.40 menemui SPBU untuk menemui Manejer SPBU tersebut.
Selanjutnya, ketika Tim awak media ke SPBU awak media langsung menemukan salah satu Mobil L300 pick up yang ditemukan di dalam bak belakang beberapa Jirengen isi BBM, ketika salah satu awak ingin melihat isi bak tersebut, pemilik mobil tersebut datang langsung tancap gas, pemilik mobil tersebut wanita yang biasa di panggil Ayuk
Setelah itu, salah satu operator SPBU marah -marah kepada Tim afjnews.online dan jurnalis.online, katanya “jangan foto -foto dengan nada berteriak-teriak kepada tim yang mana sebelumnya sudah meminta izin terlebih dahulu,serta operator SPBU tersebut mengaku sebagai wartawan.
Terjadilah ada cekcok mulut, ada salah satu masyarakat dengan badan tegap memakai topi TNI dan berpakaian scurity beradu argumentasi kepada awak Media, ketika kalah berargumen pria tersebut mengeluarkan sebilah pisau untuk menusuk awak media.
Dan, awak media langsung lari menghindar dari pria tersebut. Awak media langsung di pukuli di TKP.
Dan, salah satu kaperwil afjnews.online datang membantu, tau taunya di keroyok dan handphone awak media di rampas dengan cara di bekap tangannya dan handphone Awak media di rampas dari salah satu pengeroyokan.
Kami sebagai alat kontrol sosial tidak terima di perlakukan dalam insiden tersebut, kami akan naikkan ke pusat:
1. Pertamina
2. Polda Jambi
3 . PJ Bupati Tebo
4. Polres Tebo
5. Polsek Tebo Ilir Sungai Bengkal
Harapan kami kepada Aparat Hukum dan pengurus Pertamina di pusat agar secepatnya di tindak tegas Serta di tindak lanjut.
Kepada yang terhormat bapak Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. agar di tindak tegas kepada SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Tebo ditindak secara hukum.
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Dan, WARGA yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
(Tim)