Simalungun, AFJNews.online – Bendera merah putih adalah lambang negara republik indonesia, ribuan nyawa para pejuang mempertaruhkan untuk menjaga lambang negara indonesia yang dicintai di tanah air sebagai tanda negara merdeka bebas dari penjajahan. lambang tersebut yang seharus dijaga, dipelihara, di rawat, dihormati, bagi seluruh rakyat indonesia tanpa terkecuali.
Beda hal nya dengan kantor koperasi PTPN IV Bah jambi dipimpin oleh menejer inisial Tri Mangkurat, akibat kurang pengawasan kepada karyawan koperasi PTPN lV dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih kusam dan sobek terpasang didepan kantor tersebut, karena itu suatu pelecehan bagi lambang negara republik indonesia.
Didalam kitab undang – undang negara republik indonesia tertuang RKUHP pasal 24 huruf C UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang mengibarkan bendera negara indonesia robek, luntur, kusut.
Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar.yakni, dalam pasal pasal 67 huruf b yang berbunyi, “apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara indonesia kusam dan sobek sebagaimana disebutkan dalam pasal 24 huruf C, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun denda sebanyak – banyaknya Rp.100 juta.
Kantor koperasi PTPN IV bah jambi yang mengelola badan usaha milik negara ( BUMN ) berlokasi di daerah kecamatan jawa maraja, kabupaten simalungun, provinsi sumatera utara.
Beberapa jurnalis meminta kepolisian republik Indonesia kapolsek tanah jawa, agar menindak tegas pihak menagement perkebunan tersebut sesuai undang – undang yang berlaku di negara republik indonesia 1 x 24 jam.
Penulis :
( Hendra Nainggolan )