Lampung Timur, (AFJNews.online) – Menyimak atas beberapa pemberitaan dari berbagai media baik lokal maupun Nasional, atas upaya Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur yang menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi (KKN ) pada Selasa 12 September 2023. Masing-masing tersangka yakni, MY (60), WP (55) dan HD (45).
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia DPC Lampung Timur,Herizal menyampaikan beberapa bentuk komentar masyarakat bahkan apresiasi masyarakat Lampung Timur kepada jajaran korp Adhiyaksa khususnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana kabupaten Lampung Timur, atas sikap dan tindakan tegas yang telah dilakukan terkait tindakan dan pelaksanaan fungsi jabatannya sebagai penegak untuk melawan praktek KKN para pejabat Lampung Timur yang di duga banyak melakukan praktek KKN.
“Kami sebagai masyarakat Lampung Timur sangat menghargai dan mengapresiasi serta mendukung sikap serta tindakan dari jajaran korp Adhiyaksa Lampung Timur dalam menegakkan supremasi hukum serta melawan praktek KKN di Bumei Tuah Bepadan ini”ungkap Herizal
Karena sebelumnya masyarakat Lampung Timur banyak yang merasa pesimis dan kecewa dalam penegakan hukum di Lampung Timur atas banyak pemberitaan tentang penetapan tersangka dan terduga dalam penanganan beberapa kasus KKN di Lampung Timur yang banyak merugikan keuangan negara dan daerah akan tetapi pelakunya atau tersangka tetap melenggang bebas, Karena di anggap oleh masyarakat aparat penegak kurang serius dalam penanganan kasusnya sehingga tidak jelas,apakah selesai sesuai prosedur hukum yang berlaku atau di duga oleh masyarakat ada upaya untuk melindungi dan ada upaya untuk memberikan kenyamanan bagi para oknum atau pejabat daerah untuk tetap melakukan praktek KKN di Lampung Timur sehingga dengan mudah mereka melakukan praktek KKN dan menggerogoti keuangan daerah tanpa pertanggung jawaban hukum yang jelas,,ungkap Herizal di selanya membaca beberapa pemberitaan terkait penahanan oknum pejabat Lampung Timur di sekretariat AWPI DPC Lampung Timur,Rabu 13/9/23
Karena selain KKN pada proyek sumur bor ini telah berhembus kencang berbagai berita atas aroma adanya praktek KKN di bidang perizinan jasa telekomunikasi serta pemungutan pajak tower BTS, pembangunan atau preservasi di beberapa ruas jalan dan Jembatan,serta Mark up pada pos belanja pegawai di beberapa OPD yang di duga piktif pelaksanaannya.
Saat di kunjungi para jurnalis Kejari Sukadana,Nurmayani menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan 56 titik sumur bor.
Kegiatan tersebut berada pada ruang lingkup Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Lamtim tahun anggaran 2021.
Menurut beberapa sumber informasi sebelumnya MY merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, WD selaku pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) dan HD selaku konsultan proyek tersebut.
Dari Hasil Pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, atas kasus tersebut terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,568 miliar.
Atas perbuatan tersebut, ke 3 tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya, primer pasal 2 Ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu juga di kenakan pasal subsidiair yakni pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya tersebut, ke 3 tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Sukadana selama 20 hari sejak 12 hingga 31 September 2023.
“Penahanan terhadap ke 3 tersangka tersebut karena di takutkan mereka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” jelas Nurmayani didampingi Kasie Pidsus Marwan.
Diketahui, MY kali terakhir menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lamtim dan pensiun sebagai ASN sejak 1 September 2023.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamis 16 Februari 2023.
Kasie Pidus Kejari Lamtim Marwan menjelaskan, penggeledahan yang dilaksanakan pukul 17.30 Wib itu, berdasarkan Surat Perintah penggeledahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023.
Selain itu, berdasarkan penetapan persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana.
Itu terkait dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi Pembangunan sumur bor pada 56 titik di Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021.
Dilanjutkan, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.
Dari penggeledahan tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumentasi.
Lebih lanjut dijelaskan, pada pelaksanaan penggeledahan tersebut ternyata dokumen-dokumen terkait dengan pembangunan sumur bor yang ternyata disimpan di Rumah PPTK Pembangunan Sumur Bor yaitu WP.
“Terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara,”jelas Marwan mewakili Kajari Sukadana kabupaten Lampung Timur Nurmayani.
(DBS)