banner 468x60

Sumirwan Merasa Ditipu dan Akan Melaporkan inisial MM

Avatar photo
banner 468x60

Labuhanbatu, AFJNews.online
Pada kisah penjualan mobil barang jenis dump truck Sumirwan merasa ada ditipu dan katanya akan segera mendatangi ruangan SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu), untuk melaporkan inisial MM atas dugaan terjadinya tindak penipuan yang ada di Pasal 374 KUHP. Rabu (18/10/2023).

Lebih lanjut Sumirwan menuturkan “Di surat perjanjian jual beli mobil barang disitu sudah sangat jelas diterangkan bahwa, sudah saya bayar senilai Rp; 180.Juta Rupiah sebagai tanda jadi dan sisanya sekitar Rp 70.Juta, akan saya lunasi pada Tanggal 4 Desember 2023 dengan nilai Rp; 70.Juta Rupiah”.

Belum sempat jatuh tempo pada 4 Desember 2023 ternyata mobil itu sudah tidak lagi dibayar si MM angsuran kreditnya, dan akhirnya mobil itu sempat dua hari lamanya tidak bisa beroperasi, bahkan untuk saat ini selain waktu dan tenaga terkuras ternyata lumayan banyak pengeluaran uang.

Kalau saya lihat dari raut wajah si MM itu sebenarnya sama sekali saya tidak menyangka jadi begini rasa sakit yang saya rasakan, dan kalau boleh jujur akan secepatnya dia saya laporkan. “Apa lagi dia itu MM sudah saya temui kerumah nya tetapi tidak ada solusi”. Ujar Sumirwan

Untuk keperluan konfirmasi awak media sudah menemui inisial MM kerumah nya, di Lingkungan Kampung Songo, Kelurahan Danau Balai, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, MM tidak ada dan menurut salah seorang ibu katanya MM sudah jarang pulang.

(Redaksi)