banner 468x60

M.T Ketua Pembina Yayasan Pondok Pesantren Darus Solihin Dilaporkan di POLDASU

Avatar photo
banner 468x60

Labuhanbatu, AFJNews.online – Inisial M.T kabarnya sebagai Ketua Pembina Yayasan Pondok Pesantren Darus Solihin dilaporkan diwilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) yang berada di Jl.Sisingamangaraja Km,105 No.60, Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Kamis (16/11/2023)

Ketua Pembina Yayasan Pondok Pesantren Darus Solihin dilaporkan karena dugaan, mengalihkan harta benda milik ummat dan selain M.T ternyata inisial I.M juga andil dalam laporan itu, karena kuat dugaan turut serta mengalihkan bahkan membuat rugi ummat, laporan itu tercatat dengan No.1290/X/2023 /SPKT pada 26/10/2023.

Kemudian pada Hari Senin 13/11/ 2023 penyidik direktorat kriminal khusus polda sumut, sudah mendapatkan keterangan dari Ustad Ali Bata Ritonga dan Ustad Badaruddin Barus. Laporan di STTPL ini kabarnya akan selalu dikawal pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI-Sumut). Sebut nara sumber.

Ketika awak media mengkonfirmasi inisial M.T melalui whatsAAp beliau mengatakan “Waalaikum salam ya bang sebelumnya saya mohon maaf, semua urusan pesantren sudah saya serahkan ke Dr. Muhammad Yusuf Siregar SHI MH. Konfirmasi abanglah beliau”. Sebut M.T

Sesuai arahan M.T kemudian melalui whatsAAp awak media mengkonfirmasi Dr. M. Yusuf Siregar, SHI MH. selanjutnya membenarkan sebagai PH pesantren, sejauh ini belum ada panggilan atas laporan dugaan tindak pidana tersebut.

Kitapun berani mengambil sikap karena didasari fakta dan bukti bukti yang ada. Bahkan Sholat Istikharah terlebih dahulu. Pesantren itu harus kita selamatkan. Kalau Abang di Rantauprapat kuperlihatkan semua buktinya. Sebut Dr M Yusuf PH Pesantren

Ditempat terpisah Ustad Ali Bata Ritonga membenarkan bahwa Ketua Pembina Yayasan Pondok Pesantren Darus Solihin sudah dilaporkan, karena adanya dugaan mengalihkan harta benda tanah seluas lebih kurang 4400 m2 yang terletak di, Jl.Bypass Aek Paing Kecamatan Rantau Utara.

Tanah yang sudah diwakafkan oleh H. Solihin itu diduga kuat dialihkan oleh M.T jadi hak guna bangunan sertifikat jadi milik Yayasan Pondok Pesantren Darus Solihin, padahal yang seharusnya tanah wakaf itu lebih berbobot jika dibuat jadi sertifikat milik wakaf.

“Fakta waktu pengesahan tanah itu menjadi tanah wakaf ada tercatat melalui nomor 4 pada Tahun 2017, waktu diikrarkan, dikeluarkan atau dibuat, oleh kepala kantor urusan agama Kecamatan Rantau Utara, iya itu Muhammad Sabri dan pada waktu itu ada juga diangkat

Sebagai nazir nama Muhammad Tolib, Ali Bata Ritonga, Badaruddin Barus, Wagianto dan Imam Mualim. Pada waktu itu tanah disepakati secara bersama-sama untuk jadi wakaf, “Dijadikan sebagai wakaf atas kesepakatan Muhammad Tolib, Imam Mualim, Ali Bata Ritonga, Badaruddin Barus dan Wagianto”.

Saat peletakan batu pertama awal berdirinya Pondok Pesantren, Muhammad Tolib selalu berkata bahwa tanah pesantren adalah wakaf milik ummat, tidak sedikit donator berlomba mewakafkan hartanya untuk dapat membangun pesantren, baik berupa infak atau sedekah.

Kemudian setiap kali ada acara di pesantren Muhammad Tolib selalu berkata bahwa pesantren tersebut adalah wakaf milik ummat, dan tidak sedikit jumlah anggaran yang dapat diterima pesantren, demi lancarnya proses belajar dan mengajar di Pondok Pesantren Darus Solihin. Sebut Ustad Ali Bata Ritonga.

(Redaksi)