Rokan Hilir AFJNews.online
Karena adanya surat keterangan penguasaan fisik sebidang tanah Sumirwan merasa ada dirugikan diatas angka ratusan juta rupiah, dan kalau boleh jujur untuk situasi saya saat ini memang seperti ada merasa kenak tipu, dalam hal ini semoga bisa sampai ke jalur hukum. Rabu (25/10/2023)
Soalnya sudah ada hitungan enam bulan ini tidak kunjung bisa mereka selesaikan bentuk kemelut atau sengketa yang ada dilokasi tanah itu, “awal mula saya tertarik beli tanah itu karena ada penyampaian inisial R Karo-karo sebagai Pak RT. 023/RW.008 Dusun Lidah Penghulu Sungai Daun”.
Pada waktu itu R menyampaikan bahasa seperti ini, “Apa bila lahan dikelola pembeli dengan ketentuan program dari pemerintah setempat maka dialah pemenang nya”. Dari sejak itu semakin bertambah besar keinginan mengelola mengusahai itu tanah agar saya dan keluarga punya kebun kelapa sawit.
Saya kira waktu penyampaian RT itu adalah benar dan dapat sebagai pegangan untuk mewakili aparatur pemerintah desa sampai dengan tingkat kecamatan, sehingga tidak ada sedikitpun rasa ragu waktu itu dan tanpa pikir panjang kubayar surat keterangan penguasaan fisik sebidang tanah ini.
Akan tetapi baru ada sekitar 150 bibit kelapa sawit yang sudah siap ditanam malah dicabuti, oleh pihak yang mengaku itu hamparan tanah dan lokasi adalah miliknya, setelah itu dia tanam kembali kelapa sawit masih dilokasi tanah yang saya beli sedangkan bibit yang ditanamnya punya dia.
Untuk saat ini saya dan keluarga sudah tidak sanggup mengelola atau mengusahai itu tanah, karena kami sangat tidak menginginkan terjadinya pertengkaran hanya karena beberapa bidang tanah, biarlah kami tidak punya kebun kelapa sawit asal kami bisa rukun dan damai.
Saya bersama keluarga berharap supaya itu uang dikembalikannya jika tidak dikembalikan maka akan saya atau kami laporkan kepada aparat penegak hukum (APH), atas dugaan terjadinya penipuan atau penggelapan, seperti yang ada di Pasal 374 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebut Sumirwan
Ditempat terpisah salah seorang pengunjung pakter tuak berkata “Kalau dari sudut pandang yang ada di lembaran surat keterangan penguasaan fisik sebidang tanah ini, seharusnya bapak camat yang terhormat ini sudah bisa bertindak untuk menyelesaikan persoalan yang muncul dilokasi tanah itu”.
Karena disurat tanah ini sudah sangat jelas dinyatakan bahwa, pada poin pertama isinya (“tidak dalam atau sedang bersengketa”). Akan tetapi mengapa bisa sudah sampai enam 6 bulan lamanya ternyata tidak kunjung selesai kemelut yang ada di lokasi tanah itu ada apa.
Mereka yang bikin surat tanah itu beserta isi makna dari lembaran surat itu lantas kenapa semudah itu mereka abaikan, dan yang sangat layak untuk jadi bahan acuan iya itu bagaimana sebenarnya legalitas keabsahan surat tanah ini, sebab siapa tau surat ini bisa disebut asli tapi palsu “aspal”.
Sambil pegang teko dan mengisi tuak kedalam gelasnya pengunjung pakter itu berkata lagi, “kalau asli surat tanah ini paling lama satu bulan sudah dapat diselesaikan camat segala bentuk persoalan itu, karena menurut biasanya camat punya hak dasar untuk mengurusi setiap persoalan”.
Yang ada muncul selagi berada diwilayah tugas dan tanggung jawabnya, apa lagi kalau persoalan itu datangnya dari unsur dirinya sendiri, haruslah dapat dia selesai kan secara arif dan bijaksana tanpa mengulur-ulur waktu, atau jangan lagi cari dan bikin berbagai alasan sekedar untuk bisa menghindar.
Kasarnya bicara begini, “Jangan sebatas menerima uang dari penjualan surat keterangan penguasaan fisik sebidang tanah itu mau, tetapi malah seenaknya melepaskan tanggungjawab dan kalau sebatas itu kemampuannya tentunya dibawah anak SD juga bisa jadi camat. Sebut sumber
Rangkuman investigasi dari beberapa nara sumber yang ingin namanya dirahasiakan, “Akibat surat keterangan penguasaan fisik sebidang tanah beredar lebih dari 5 orang jadi korban, uang, waktu, dan tenaga. Surat itu ditandatangani dan dicap stempel oleh inisial BI, S.E., Camat Pasir Limau Kapas”.
Melalui whatsAAp si R Karo-karo
RT.023/RW.008 di Dusun Lidah, berkata “Masalahnya Pak Tamba sama pihak dari si Sitorus tidak mau berjumpa di kantor desa, jadi kita pun mau mengadakan mediasi tidak bisa, sudah beberapa kali kita panggil ke kantor desa tapi tidak ada yang hadir”. Sebut R pada (17 Oktober 2023)
Selanjutnya awak media kembali bertanya, “Kalau si Tambah dan Sitorus tetap tidak mau datang ke ruangan kantor desa, apakah Pemerintah Kecamatan tidak bisa untuk melaporkan tingkah laku, si Tambah/Sitorus “mereka” kepada APH (aparat penegak hukum).
Mereka dilaporkan atas dugaan perbuatan si Tambah/Sitorus sudah melawan, atau menentang terhadap Peraturan Pemerintah Kecamatan, Kabupaten Rokan Hilir untuk menertibkan menutup ruang gerak, maraknya terjadi dugaan silang sengketa tanah”.
Sebab tanah yang diganti rugi itu sudah sesuai dengan berdasarkan, surat yang sangat sakti dari pemerintah kecamatan, disertakan dengan bukti yang ada di lembaran surat keterangan penguasaan fisik sebidang tanah, bahkan sudah bertanda tangan dan sudah di beri cap stempel.
Kuat dugaan inisial R sebagai RT.023/RW.008 Dusun Lidah tidak mau lagi memberikan tanggapan atau layanan informasi, kuat dugaan si R memilih untuk bungkam tanpa bahasa, supaya bisa dapat posisi aman dan bisa merasa tentram sambil menikmati kopi pada saat suasana istirahat.
Setelah itu melalui whatsAAp inisial R.A Tamba berkata, “Masalah legalitas lahan itu saah, cuman yang pihak lawan itu tidak mau jumpa di kantor desa”. Bukan saya tidak mau datang ke kantor desa tapi si Torus yang tidak mau datang ke kantor desa. (17 Oktober 2023)
“Oh, berarti RT itu yang membuat informasi yang tidak akurat, berarti RT melaga kita”. Selanjutnya awak media bertanya “siapa yang buat surat keterangan penguasaan fisik sebidang tanah”,,,. Jawaban R.A Tamba “Orang kecamatan dengan orang desa, emangnya kenapa?”. sebut R.A pada (21 Oktober 2023)
Melalui whatsAAp inisial BI, S.E Camat Pasir Limau Kapas sebatas memberi kabar, kalau kondisi beliau dalam keadaan sakit. “Dan sampai saat ini belum diketahui bagaimana sebenarnya, keabsahan legalitas surat keterangan penguasaan fisik sebidang tanah itu”, Selasa (17 Oktober 2023)
(Redaksi)