Labura, AFJNews.online – Masyarakat Kecewa pada poskesdes didesa Aek hitetoras kecamatan marbau kabupaten labuhanbatu Utara.
(Sabtu 02/12/2023).
Pasalnya masyarakat kecewa pada poskesdes desa Aek hitetoras karena disaat salah satu masyarakat yang ingin konsultasi dan meminta obat keposkesdes tersebut ternyata tutup dan sangat gelap gulita karena tidak ada penerangan lampu sama sekali inilah salah satu poin selama ini buat poskesdes didesa Aek Hitetoras.
Lanjut, awak media AFJNews.online dapat balasan melalui chat WhatsApp dari petugas poskedes desa Aek Hitetoras mengenai Lampu untuk penerangan Poskesdes tersebut, “Ada apa pak,
Itu baru mati tadi sore
Nanti saya isi pak, terserah bapak mana tau saya dapat uang listrik dari dinas pak👍
Jujur slm ni uang pribadi sy yg mengisi itu pak
Mksih yaa pak dh bantu sy
🙏🙏🙏”Ucapnya
Lebih lanjutnya, dalam pengartian poskedes yaitu:
Poskesdes adalah upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan atau menyediakan pelayanan kesehatan dasar masyarakat desa.
Poskesdes dibentuk dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat serta sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya masyarakat dan dukungan pemerintah.
Pelayanan pokesdes meliputi upaya promotif, preventif dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan terutama bidan dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela.
Tujuan poskesdes adalah: “Terwujudnya masyarakat sehat yang siaga terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya
Terselenggaranya promosi kesehatan dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan
Terselenggaranya pengamatan, pencatatan dan pelaporan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa atau KLB serta factor- factor resikonya,
Tersedianya upaya pemerdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya di bidang kesehatan
Terselenggaranya pelayanan kesehatan dasar yang dilaksanakan oleh masyarakat dan tenaga professional kesehatan
Terkoordinasinya penyelenggaraan UKBM lainnya yang ada di desa
Ruang lingkup polindes
Ruang lingkup poskesdes meliputi: upaya kesehatan yang menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan terutama bidan dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela.
Pengamatan dan kewaspadaan dini (surveilans penyakit, surveilans gizi, surveilans perilaku beresiko dan surveilans lingkungan dan masalah kesehatan lainnya), penanganan ke gawat daruratan kesehatan dan kesiapsiagaan terhadap bencana serta pelayanan kesehatan dasar.
Promosi kesehatan, penyehatan lingkungan dll. Kegiatan dilakukan berdasar pendekatan edukatif atau pemasyarakatan yang dilakukan melalui musyawarah mufakat yang disesuaikan kondisi dan potensi masyarakat setempat
Fungsi poskesdes
Sebagai wahana peran aktif masyarakat di bidang kesehatan
Sebagai wahana kewaspadaan dini terhadap berbagai resiko dan masalah kesehatan
Sebagai wahana pelayanan kesehatan dasar, guna lebih mendekatkan kepada masyarakat serta meningkatkan jangkauan dan cakupan pelayanan kesehatan
Sebagai wahana pembentukan jaringan berbagai UKBM yang ada di desa
Prioritas pengembangan poskesdes
Desa/ kelurahan yang tidak terdapat sarana kesehatan. Adapun desa yang terdapat puskesmas pembantu masih memungkinkan untuk diselenggarakan poskesdes
Desa di lokasi terisolir, terpenci, tertingal, perbatasan atau kepulauan
Manfaat poskesdes
Memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang dekat. Permasalahan di desa dapat terdeteksi dini, sehingga bisa ditangani cepat dan diselesaikan, sesuai kondisi potensi dan kemampuan yang ada
Mendapat informasi awal di bidang kesehatan, Mendapat kebanggaan, dirinya lebih berkarya bagi masyarakat
Memperluan jangkauan pelayanan puskesmas dengan mengoptimalkan sumber data secara efektif dan efisien, Mengoptimalkan fungsi puskesmas sebagai penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama
Dapat memadukan kegiatan sektornya di bidang kesehatan, Kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan lebih afektif dan efisien.
Tenaga masyarakat, Kader dan Tenaga sukarela lainnya. Tenaga masyarakat minimal 2 orang yang telas mendapat pelatihan khusus
Tenaga kesehatan, Minimal terdapat seorang bidan yang menyelenggarakan pelayanan
Kepengurusan dipilih melalui musyawarah mufakat masyarakat desa, serta ditetapkan oleh kepala desa.
Pembina :
Kepala Desa. Ketua sekretaris, bendahara dan anggota dari unsur masyarakat (kader kesehatan posyandu).
Poskesdes merupakan koordinator dari UKBM yang ada (misalnya: posyandu, poskestren, ambulan desa).
Pokesdes dibawah pengawasan dan bimbingan puskesmas setempat. Pelaksanan poskesdes wajib melaporkan kegiatannya kepada puskesmas, adapun pelaporan yang menyangkut pertanggungjawaban keuangan disampaikan kepada kepala desa.
Jika wilayah tersebut terdapat puskesmas pembantu maka poskesdes berkoordinasi dengan puskesmas pembantu yang ada tersebut.
Poskesdes di bawah pimpinan kabupaten/ kota melalui puskesmas. Pembinaan dalam aspek upaya kesehatan masyarakat maupun upaya kesehatan perorangan
Sumber daya poskesdes
Diselenggarakan oleh tenaga kesehatan minimal 1 bidan, minimal dibantu 2 kader
Terdapat sarana fisik bangunan, perlengkapan, alat kesehatan, sarana komunikasi
Tahanan pembangunan poskesdes.
Mengembangkan polindes (pos bersalin desa) yang telah ada menjadi poskesdes, Memanfaatkan bangunan yang sudah ada (seperti balai desa, RW) untuk dijadikan poskesdes, Membangun baru dengan sumber dana dari pemerintah, donator, dunia usaha atau swadaya dari masyarakat
(Revi Hasrul)