banner 468x60

Karena Limbah PMKS PT.Sinar Pendawa Terjadi Penyuapan Rp.20.000.000 Pada Oknum

Avatar photo
banner 468x60

AFJNews.online II Labuhanbatu – Berawal dari isu yang disampaikan nara yang sangat menginginkan namanya dirahasiakan mengatakan “Ternyata hanya karena adanya dugaan limbah milik pabrik minyak kelapa sawit PMKS PT Sinar Pendawa malah terjadi dugaan penyuapan sekitar Rp.20.000.000 terhadap oknum”. Senin (31/7/2023)

“Besar kemungkinan limbah PMKS PT Sinar Pendawa itu sangat bermasalah sehingga mereka lakukan seperti itu, dan kalau dalam logika akal sehat sihh apakah mungkin akan dilakukan untuk (Menyuap) oknum kalau tidak benar akan jadi bermasalah besar limbah PMKS mereka”.

Sepengetahuan saya air limbah PMKS mereka alirkan melalui corong atau paralon/viva menuju parit yang sudah tersedia, dan setau saya dari parit utama terus mengalir kelokasi parit yang berikutnya kemudian sampailah ke dasar anak sungai dan selanjutnya terus mengalir ke sungai bilah.

Masih menurut nara sumber, “Kalau mengenai isu melakukan suap kepada oknum, kabarnya angka sebesar Rp.20.jt tidak diterima oleh oknum tersebut dan kabar itu saya dapat dari orang dalam PMKS, kalau gak gitu bang manalah kita tau isi dari cerita itu dan bahkan dari dialah kutau titik lokasi limbah PMKS mereka.

Terkait limbah PMKS PT Sinar Pendawa itu biasanya akan mereka alirkan pada saat hujan turun di siang hari dan pada malam hari. Kalau menurut isu yang berhasil saya kutip dari orang dalam limbah itu pasti “akan mereka alirkan limbah itu disaat hujan turun lebat pada siang atau dimalam hari”.

Sebab “Hanya diposisi hujan turun lebat itulah kesempatan mereka tepat untuk mengalirkan air limbah PMKS sebanyak mungkin, semakin lama hujan turun akan semakin banyak air limbah yang mereka alirkan, kemudian pada saat hujan turun rata-rata masyarakat berada dirumah nya masing-masing”.

Dan ternyata pada saat hujan turun dengan lebat sangat efektif atau efesien karena dapat mengurangi bauk limbah PMKS yang mereka alirkan melalui corong/paralon, kalau bisa bang bagaimana cara agar Kabid lingkungan hidup bisa datang ke ketitik lokasi aliran limbah PMKS itu.

Kita mau minum air parit limbah itu asalkan seluruh staf dan manejer PMKS bersama Kabid lingkungan hidup mau lebih dulu meminum air limbah yang ada di parit itu, karena “jangankan seluruh jenis ikan yang ada di air tawar, jenis kura-kura dan labi-labi mati bang dalam waktu singkat”. Ujar sumber

Tim awak media dilokasi parit yang diduga pembuangan air limbah tersebut memang benar ada terlihat, corong/paralon/viva dan kondisi air sangat hitam pekat setelah itu, tidak ada terlihat walau seekor ikan yang bisa berenang atau hidup menikmati suasana alam habitatnya. Dari situasi itu patut diduga bahwa terjadi pembuangan limbah,

Yang tidak sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (Permen LHK) nomor 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, Pemerintah menyebutkan setiap usaha atau juga kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah yang dihasilkan.

Merujuk pada pasal 3 ayat (2) pada Permen LHK nomor 68 tahun 2016, terdapat dua cara untuk pengolahan limbah cair sesuai standar pemerintah.

Pertama, dilakukan secara tersendiri alias melakukan kewajiban pengolahan limbah domestik cair tanpa menggabungkannya dengan pengolahan limbah cair yang berasal dari kegiatan lainnya.

Kedua, proses yang terintegrasi alias dilakukan dengan melakukan penggabungan limbah cair domestik bersama limbah cair yang berasal dari kegiatan lainnya.

Dari situasi warna hitam pekat kemudian kondisi air parit seperti ada gumpalan lendir, sangat berpotensi melanggar pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009, isinya menyebutkan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin.

Pasal 69 ayat 1 huruf (f) yang berbunyi setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup dan konsekwensi terhadap pelanggaran ini tentunya dapat dipidana sesuai dengan pasal 104 yakni, penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Dari situasi lokasi kondisi air berbentuk limbah minyak yang diduga berasal dari pembuangan sisa hasil pengolahan minyak kelapa sawit yang diduga milik PMKS PT Sinar Pendawa, dengan identifikasi air keruh berlumpur berwarna hitam.

Terlihat kental berupa ada lendir dan berbau yang menutupi seluruh bagian permukaan sepanjang aliran anak sungai, sehingga sangat diharapkan agar instansi terkait dapat segera dijadikan pintu untuk mengungkap pencemaran akibat limbah ini yang sebenarnya.

Tim sudah berupaya menjalin komunikasi dengan inisial H kabar sebagai KTU di PMKS PT Sinar Pendawa, akan tetapi inisial H tersebut malah memblokir whatsAAp insan pers, ada apa sebenarnya situasi isu limbah tersebut.

TIM Redaksi