Bogor, AFJNews.online – Senin (3 November 2025), Peredaran rokok ilegal tanpa cukai kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, fenomena tersebut terjadi di RT 02 RW 04 Kampung Sukasirna, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, di mana rokok ilegal merek Bliz diduga banyak beredar di warung-warung kecil.
Menurut keterangan sejumlah warga, rokok jenis Bliz tersebut dijual bebas tanpa pita cukai resmi dari pemerintah. Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal membuatnya cepat laku di pasaran, namun masyarakat menilai hal ini jelas merugikan negara dan melanggar hukum.
“Rokok Bliz ini dijual dengan harga murah, tapi tidak ada cukainya. Kami khawatir peredarannya semakin luas kalau tidak segera ditindak,” ujar salah satu warga Kampung Sukasirna yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat setempat berharap pihak Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak para pengedar dan penjual rokok ilegal tersebut. Selain melanggar peraturan, peredaran rokok tanpa cukai juga berdampak pada hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak.
“Kami minta pihak berwenang segera bertindak tegas. Ini bukan hanya soal pajak, tapi juga soal keadilan bagi pedagang yang menjual produk resmi dan taat aturan,” tegas warga lainnya.
Sebagai informasi, rokok ilegal umumnya ditandai dengan tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran, penjualan, maupun kepemilikan rokok tanpa cukai dapat dikenai sanksi pidana serta denda yang cukup berat.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal seperti merek Bliz di wilayah Kecamatan Tenjo dapat dilakukan secara cepat dan menyeluruh, sehingga peredaran barang ilegal di tingkat desa bisa ditekan dan tidak merugikan negara.

















