Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Kurang dari 24 Jam, Polsek Pulau Rakyat Ringkus Pelaku Jambret Tas Guru di Asahan

Avatar photo
20
×

Kurang dari 24 Jam, Polsek Pulau Rakyat Ringkus Pelaku Jambret Tas Guru di Asahan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Pulau Rakyat Polres Asahan membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan cara merampas tas milik seorang guru berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku yang diketahui berinisial S alias W (29), warga Dusun IV Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, ditangkap di kediamannya pada Kamis (4/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Sebelumnya, aksi perampasan tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Simpang Kompi 126 Afdeling II Desa Baru, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Korban, Rahmadayani (46), seorang guru, saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari Aek Kanopan menuju Pulau Rakyat.

Baca Juga :  LMR RI Labura Desak Penindakan Ilegal Loging di Hutan Hajoran : Kerugian Negara Akibat Penggelapan Pajak Mencapai Milyaran Rupiah.

Tanpa disadari, korban telah dibuntuti pelaku dari belakang menggunakan sepeda motor bebek. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku mendekati korban dari sisi kanan lalu dengan cepat merampas tas yang tergantung di bagian tengah sepeda motor korban sebelum melarikan diri.

Di dalam tas tersebut terdapat satu unit Handphone Oppo Reno 4F warna putih, kartu identitas, serta beberapa kartu ATM milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pulau Rakyat.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pulau Rakyat AKP Defta Sitepu, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aminan, S.H. bersama tim untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Warga Merasa Resah dengan adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G di Wilayah Kalianyar Kecamatan Tambora Jakarta Barat

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah memperoleh informasi keberadaannya, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan Suwanda di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi perampasan tas milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Handphone Oppo Reno 4F warna putih, satu buah termos kecil, dan satu kaos hitam yang digunakan saat melakukan aksinya.

Kapolsek Pulau Rakyat AKP Defta Sitepu, S.H. mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga :  Wakili Dandim, Danramil 02/Curug Hadiri Pelantikan Pengurus DPC KAI

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Pulau Rakyat. Berkat kerja keras personel dan dukungan informasi masyarakat, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Defta Sitepu.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pulau Rakyat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Asahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berkeadilan.

banner 468x60
Example 120x600