Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Berita

Diduga Tak Kantongi HGU, Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia Gelar Aksi Besok Tuntut Perkebunan Ahok Ahwat Segera Distop dan Disegel

Avatar photo
54
×

Diduga Tak Kantongi HGU, Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia Gelar Aksi Besok Tuntut Perkebunan Ahok Ahwat Segera Distop dan Disegel

Sebarkan artikel ini

KAMPUNG RAKYAT, AFJNesw.Online – Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia (GPTM) secara resmi menyatakan sikap akan menggelar aksi damai di kawasan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha yang dikenal sebagai Ahok Ahwat pada besok hari Senin, 8 Juni 2026. Aksi massa ini dijadwalkan akan dimulai tepat pukul 09.00 WIB dengan tuntutan utama penghentian total aktivitas produksi dan penyegelan lahan.

Ketua GPTM, Anshori Pohan, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemuda terhadap penegakan hukum dan kedaulatan agraria di desa mereka.

Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perkebunan yang diperkirakan memiliki luas mencapai 300 hektar tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

“Sangat ironis, perkebunan ini sudah beroperasi selama puluhan tahun, bahkan saat ini terpantau sedang melakukan peremajaan sawit (replanting) serta penanaman baru. Padahal, mereka diduga hanya bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang secara aturan tidak diperuntukkan bagi korporasi skala besar,” ungkap Anshori Pohan kepada awak media, Minggu (07/06/2026).

Menanggapi klaim dari salah seorang pekerja lapangan yang diduga menjabat sebagai mandor di perkebunan tersebut bahwa pihak pengelola telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), Anshori menyanggah keras. Secara regulasi, IUP tidak bisa berdiri sendiri untuk melegalkan aktivitas perkebunan skala besar tanpa adanya HGU.

Baca Juga :  Polsek Kota Kisaran Gerebek Rumah Kosong di Rawang Panca Arga, Satu Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Narkotika

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 47 ayat (1), perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah. Keberadaan IUP harus berbarengan dengan HGU. Jika terbukti beroperasi tanpa HGU, maka aktivitas tersebut dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 105 UU Perkebunan.

Baca Juga :  Evaluasi Kedisiplinan Pegawai, PT Prima Indonesia Logistik Gelar Sosialisasi Peraturan Disiplin di Lingkungan Kerja

Anshori Pohan juga mengecam keras kinerja instansi terkait di daerah—khususnya Dinas Perkebunan, Kantor Pertanahan/BPN Setempat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)—yang dinilai “kecolongan” dan tutup mata atas operasional kebun yang diduga ilegal ini selama berpuluh-puluh tahun.

“Kami sangat kecewa dengan fungsi pengawasan dari instansi terkait. Bagaimana mungkin perkebunan skala ratusan hektar bisa luput dari pengawasan dan dibiarkan beroperasi tanpa HGU? Ini jelas merugikan negara dan daerah,” cecar Anshori pohan.

Menutup pernyatannya, Ketua GPTM berharap agar aksi damai besok berjalan kondusif, tertib, dan aman. Ia juga meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, serta instansi pemerintah terkait untuk memberikan perhatian khusus dan mengindahkan tuntutan para pemuda besok demi tegaknya keadilan hukum di Desa Tanjung Mulia.

banner 468x60
Penulis: Albert
Example 120x600