Labuhanbatu Utara, Afjnews.online – Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hulu jajaran Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kronologi penangkapan, bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya pada Sabtu (11/7/2026) sekira pukul 22.30 Wib mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut, selanjutnya tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Kemudian, tepat pada Minggu dini hari, (12/7/2026) sekira pukul 00.15 Wib, atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. melakukan penggerebekan rumah warga. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang pria yang berada di lokasi.
Diketahui, 4 identitas tersangka tersebut, yaitu: 1. inisial YP (35 tahun), warga jalan Pejuang 45 Kelurahan Aek Kanopan, diduga sebagai pemilik dan penjual.
2. Inisial LAS (46 tahun), warga Lingkungan V Kelurahan Aek Kanopan Timur, diduga sebagai pembeli. 3. Inisial S (49 tahun), warga Dusun IV Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong, yang saat dites urine positif. 4. Inisial MS (40 tahun), warga Dusun VII Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong, dites urine positif.
Saat digeledah, dari saku celana LAS ditemukan 1 bungkus kecil sabu yang diakuinya dibeli dari YP. Sementara pada YP ditemukan 1 bungkus besar berisi 7 klip kecil diduga sabu. Pencarian dilanjutkan dan petugas menemukan dalam sepatu berwarna oranye yang disembunyikan, berisi timbangan elektrik beserta balutan kertas yang berisi 2 bungkus diduga sabu.
Adapun, seluruh barang bukti yang berhasil disita berupa: Sabu dengan total berat bruto 5,87 gram (2,10 gr + 3,59 gr + 0,18 gr). 1 buah timbangan elektrik. Plastik klip kosong. 3 unit Handphone (Realme biru, Oppo silver, Samsung hitam). Uang tunai Rp220.000,-. 1 unit sepeda motor Honda Supra-X merah tanpa plat nomor, dan 1 buah sepatu warna oranye.
Pelaku YP saat di interogasi, mengakui seluruh barang bukti miliknya untuk dijual, yang didapat dari seseorang tak dikenal di wilayah Simpang Sukarame, Desa Ledong Timur, Asahan. Terkini, tersangka beserta barang bukti yang awalnya dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penanganan lebih lanjut.
Terhadap keempat (4) orang pelaku, disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidiar UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

















