Sanggau, AFJNews.online – Respons Kapolsek Batang Tarang, Ipda Miskun, menjadi perhatian setelah hingga kini belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau.
Sejumlah wartawan mengaku telah beberapa kali menghubungi Ipda Miskun melalui pesan singkat maupun sambungan telepon untuk meminta klarifikasi mengenai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh respons.
Konfirmasi kepada aparat kepolisian merupakan bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik. Keterangan dari pihak kepolisian diperlukan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai ada atau tidaknya langkah-langkah verifikasi maupun penegakan hukum yang dilakukan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai pejabat publik, khususnya aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan.
“Transparansi merupakan salah satu pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika ada informasi yang menjadi perhatian masyarakat, aparat seharusnya memberikan penjelasan secukupnya, bukan memilih tidak memberikan respons tanpa penjelasan,” kata Herman, Jumat (10/7/2026).
Menurut Herman, tidak adanya tanggapan terhadap konfirmasi media dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap keseriusan aparat dalam menangani dugaan tindak pidana, termasuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Ia menegaskan bahwa media menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan media menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Memberikan keterangan kepada media bukan berarti membuka seluruh materi penyelidikan. Aparat cukup menyampaikan bahwa laporan sedang ditindaklanjuti, telah dilakukan pengecekan, atau memang belum ditemukan pelanggaran. Informasi seperti itu penting agar masyarakat mengetahui bahwa setiap laporan mendapat perhatian,” ujarnya.
Herman juga mendorong aparat kepolisian untuk terus memperkuat komitmen dalam penanganan aktivitas PETI yang selama ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta dampak sosial di masyarakat.
“Apabila benar terdapat dugaan aktivitas PETI di Desa Semoncol, aparat perlu segera melakukan verifikasi lapangan secara profesional. Jika ditemukan pelanggaran hukum, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi,” katanya.
Sebelumnya, dugaan aktivitas PETI di Desa Semoncol kembali menjadi perhatian setelah muncul laporan masyarakat dan pemberitaan media yang menyebut aktivitas penambangan diduga kembali berlangsung di sejumlah titik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Batang Tarang, Ipda Miskun, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ipda Miskun maupun jajaran Polsek Batang Tarang. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kode etik jurnalistik.

















