Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Seorang Residivis

Avatar photo
13
×

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Seorang Residivis

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, Afjnews.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Operasi ini, dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal.

Informasi diperoleh, peristiwa pengungkapan berawal, pada Minggu dini hari, (12/7/2026), sekira pukul 00.58 WIB. Tim melakukan penggerebekan di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba di Desa Hamparan Perak

Dimana dilokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan residivis, inisial JIS alias Joni (31 tahun), warga setempat. Saat digeledah, petugas menemukan barang-barang yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti narkotika itu adalah miliknya untuk dijual. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang yang dipanggil Feri, warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap sosok pemasok tersebut yang belum ditemukan.

Baca Juga :  Bongkar 72 Kasus Narkoba, Polres Aceh Tenggara Selamatkan 42 Ribu Jiwa dari Jeratan Narkotika.

Adapun barang bukti yang disita berupa: 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,75 gram (brutto), 1 buah kaca pirex berisi diduga sabu seberat 1,38 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 3 buah sekop dari pipet, 1 unit HP Oppo warna biru, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah dompet putih dan Uang tunai sebesar Rp.150.000,-

Baca Juga :  Lagi dan Lagi, Praktek Perjudian Meja Ikan Beroperasi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan Dan Polresta Deli Serdang, "TINDAK TEGAS!!"

Terkini, pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan, dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. Terhadap, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidiar UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

banner 468x60
Example 120x600