Labuhanbatu, Afjnews.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Operasi ini, dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal.
Informasi diperoleh, peristiwa pengungkapan berawal, pada Minggu dini hari, (12/7/2026), sekira pukul 00.58 WIB. Tim melakukan penggerebekan di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Dimana dilokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan residivis, inisial JIS alias Joni (31 tahun), warga setempat. Saat digeledah, petugas menemukan barang-barang yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti narkotika itu adalah miliknya untuk dijual. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang yang dipanggil Feri, warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap sosok pemasok tersebut yang belum ditemukan.
Adapun barang bukti yang disita berupa: 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,75 gram (brutto), 1 buah kaca pirex berisi diduga sabu seberat 1,38 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 3 buah sekop dari pipet, 1 unit HP Oppo warna biru, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah dompet putih dan Uang tunai sebesar Rp.150.000,-
Terkini, pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan, dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. Terhadap, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidiar UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

















