banner 468x60

PN Rantauprapat Laksanakan Sidang Lapangan Perkara Perdata No.86

Avatar photo
banner 468x60

Labuhanbatu, AFJNews.online – Sekitar Pukul 11.45 WIB barulah terlihat turun dari dalam mobil Advokat Penggugat, begitu juga dengan tim Panitera terlihat ada turun dari dalam mobil. Setelah itu barulah berjalan beriringan dan seperti ada terpancar dari wajah panitera, rasa semangat juang 45 yang tinggi walau kondisi jalan dilalui masih tanah agak licin dan berlumpur. Kamis (18/1/2024)

Setelah semua sampai dilokasi titik tanah yang jadi bahan persoalan kemudian dari Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN.Rap) membuka melaksanakan sidang lapangan perkara perdata No.86/ PDT.G/2023 “pada suasana tersebut penggugat utama inisial TLL.S tidak terlihat dilokasi selain pengacaranya dan inisial D Manejer serta yang lainnya.”

Sedangkan tergugat utama Milhan Harahap ada terlihat dilokasi dan Pak A.Kadir Nasution, S.H. Advokat Pengacara, kemudian ada Pak Raja Saljuddin Munte juga hadir pemilik sertifikat berendeng dengan lahan Milhan Harahap, selanjutnya ada beberapa orang lagi dilokasi turut hadir melihat suasana perjalanan sidang lapangan perkara perdata No.86/PDT.G/2023

Seiring dengan putaran waktu setelah tercatat beberapa poin keterangan dari penggugat dan tergugat akhirnya, diantara tim Panitera menyimpulkan sudah selesai terlaksana sidang lapangan maka dinyatakan ditutup hari ini, dan akan dilanjutkan pada Hari Selasa 23 Januari 2023, sekitar Pukul 10.00 WIB di dalam ruangan PN.Rap.

Luas hamparan yang diperkarakan oleh penggugat TLL.S sekira 9.792-M2 dan sudah ada alas milik tanah “sertifikat” sudah tercatat melalui nomor 2486. Menurut nara sumber yang ingin nama ditulis “patut saya DUGA sebab akibat persoalan perdata No.86/PDT.G/2023 ini dilakukan penggugat, agar dapat mengulur ulur waktu dari dugaan tindak pidana Pasal 363 KUHP.”

Yang terjadi pada hari Kamis 24 Agustus 2023 sekira Pukul 10.30 WIB dan tercatat melalui Laporan Polisi nomor; LP/B/1029/VIII/2023 /SPKT/Polres Labuhanbatu Polda Sumut. “Saat itu Milhan Harahap selain membawa vidio dan poto sebagai dokumentasi terjadinya pencurian buah kelapa sawit, ternyata ada juga membawa sertifikat yang asli.” Sebut sumber.

“Kemudian ada juga berupa lembaran poto kopi dari suatu putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tercatat melalui No;198/B/2022/PT. TUN. MDN. Setelah itu ternyata ada lagi lembaran poto kopi dari suatu putusan PTUN dan tercatat melalui No;7/ G/2022/PTUN-MDN. Bahkan ada lagi poto kopi putusan kasasi tercatat yang melalui No; 172K/ TUN/2023.”

Kalau saya lihat dari sisi penggugat inisial TLL.S tidak kelihatan dilokasi jadi timbul dugaan “sudah idak ada lagi baginya rasa menghargai tim panitera dihadapan umum, karena semua mungkin sudah bisa dia kondisikan. Sehingga tidak perlu lagi buang energi, waktu, dan tidak perlu repot lagi untuk datang ke lokasi, karena tim panitera bisa datang sebab ada gugatannya dan ternyata penggugat tidak hadir. Sebut sumber.

(Redaksi)