Labura, ( AFJNews.online) – Pemerintah Desa Pulo Dogom berada diwilayah Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara. “Petrus Granada Simbolon, S.H sebagai direktur CV. Teknologi Granada Pelida dan Desa Polo Dogom, menjalin komunikasi untuk pengadaan wifi agar terwujud akses internet diera desa digital”. Sabtu (2/9/2023)
Dalam hal ini Kades Pulo Dogom melakukan dugaan penipuan dan penggelapan di Pasal 378 KUHP
kepada saya, “dengan bukti transfer Rp; 5.Juta Rupiah sementara yang ditekan, di surat pertanggung jawaban (SPJ) Desa sebesar Rp; 8.Juta Rupiah, dari perjalanan kisah transfer dan SPJ sayalah yang sangat dirugikan”. Ujar Petrus Granada Simbolon, S.H
Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Lebih lanjut Petrus Granada Simbolon mengatakan, “Pada 13 Desember 2022 sekretaris menjalin komunikasi melalui WhatsApp, untuk membujuk rayu supaya mau menandatangani SPJ Desa atau uang yang telah dikeluarkan pihak desa kepada inisial DIP. Jauh hari sebelumnya sudah saya jelaskan ke pihak desa, bahwa si DIP sudah saya laporkan kepolisi tentang dugaan penipuan”.
Pihak desa berdalil bahwa sudah selesai dan memberikan uang jasa kerjasama kepada DIP tanpa ada bukti pembayaran tersebut, jadi karena untuk laporan keuangan desa maka desa berupaya membujuk rayu saya. “Agar kiranya uang yang sudah diberikan kepada si DIP tersebut, bisa dikeluarkan SPJ Desa nya sebagai bukti bahwa uang sudah diterima padahal belum”.
Sekitar 4 bulan lagi berakhir tahun 2022 maka saya tergoda untuk menandatanganinya, agar mereka mau membayarkan sisa 4 bulan lagi, yaitu pencairan tahap ke 3 sesuai dengan komunikasi pihak Desa Polo Dogom terhadap saya, selanjutnya saya bertemu dengan Ade dan menanda tangani SPJ Desa tersebut dengan harapan sisa 4 Bulan dibayar.
Setelah beberapa hari selesai urusan SPJ Desa kemudian Kepala Desa berkomunikasi dengan saya melalui WhatsApp, memberi tahu bahwa dana tersebut sudah keluar dan saya ada menyarankan untuk ditransfer, kekurangan yang 4 Bulan tersebut karena tidak bisa saya jemput langsung mengambilnya, “Akan tetapi ditransfer sebatas Rp; 5.Juta Rupiah saja”.
Kemudian dikabarinya bahwa hanya segitu lah agar kerjasama bisa berjalan dengan baik, setelah itu tepat di tahun 2023 mulai bulan Januari sampai dengan maret 2023 saya tanya, bagaimana lanjutan bayaran nya disitulah disebut sudah tidak ada lagi kerjasama. “Dari pemutusan sepihak itu saya mengalami kerugian juga merasa tertipu”.
Jujur untuk saat ini saya masih menunggu kabar darinya dan jika tidak ada itikad baik dari kepala desa, maka saya siap menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan, sekalian untuk saya buktikan kalau perbuatannya itu telah merugikan orang, dan sebagai nomor satu di desa bagaimana pertanggung jawaban terhadap keuangan desa. Sebut Petrus Granada Simbolon, S.H
Sekitar Pukul 10.45 WIB pada Hari Kamis 31 Agustus 2023 inisial H Sekretaris Desa dan inisial R Bapak Kepala Desa mengatakan, “Pada waktu terjalin kontrak atau kesepakatan pengadaan wifi, waktu itu saya belum jadi Kepala Desa saya hanya melanjutkan perjalanan wifi, bahkan tidak ada kami lakukan pemutusan wifi secara sepihak.
Kalaupun akhirnya terputus bukan keinginan saya pribadi itu dari hasil musyawarah desa, dan kalau mengenai SPJ Desa setau saya akan tetap saya pertanggung jawabkan. Kalau mengenai wifi dari bulan Januari sampai dengan Maret 2023 sebenarnya bukan lagi pada kami tapi kepada yang lama.
Kalau misalnya pak Petrus mau menerima dari bulan Januari sampai dengan Maret 2023, itu bisa saya sambungkan saya telepon kan dengan yang lama. Dan sebenarnya dari kemarin itu sudah kami sarankan, agar dimintanya kepada yang lama tapi pak Petrus yang selalu tidak mau. Sebut inisial H Sekretaris Desa.
(TIM-Redaksi)