Labuhanbatu, Afjnews.online – Seorang pria berinisial ZS (40), warga Dusun Tanjung Siram dan bekerja sebagai petani, diamankan personel Polsek Bilah Hulu karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 10,57 gram. Penangkapan berlangsung di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Sabtu (4/7/2026).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas perintah Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, tim Kanit Reskrim IPDA Juanda Ginting segera turun melakukan penyelidikan.
Saat pengawasan, tim melihat pelaku mengendarai sepeda motor matik dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan dan menggeledah pria tersebut. Petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus tisu putih dan disimpan di dalam tas sandang hitam.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A54 warna biru, uang tunai Rp95.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna coklat tanpa pelat nomor polisi.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil “Koko”. Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan orang tersebut, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai Undang-Undang Narkotika.

















