Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Gerah Dengan Isu Ilegal Loging Di Hutan Hajoran, LMR RI Komda Labura ‘Sentil’ Tim Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Sumut.

Avatar photo
408
×

Gerah Dengan Isu Ilegal Loging Di Hutan Hajoran, LMR RI Komda Labura ‘Sentil’ Tim Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Sumut.

Sebarkan artikel ini

LABURA, AFJNews.Online – Gelombang keresahan terkait maraknya dugaan aktivitas ilegal loging di hutan Hajoran, Desa Hatapang Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, semakin memuncak. Kondisi ini membuat Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara ( LMR RI Komda Labura ) angkat bicara.

Mereka ‘Menyentil’ kinerja tim Penegakan Hukum ( Gakkum ) Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK ) provinsi Sumatera Utara yang dinilai tidak tegas secara hukum dan peraturan serta tidak Transparan sewaktu berada di lokasi hutan Hajoran Kamis ( 5/6/2025 ).

Amman Munthe sebagai ahli waris yang dirugikan , sebagai masyarakat yang membuat aduan ( Dumas ) hingga saat ini belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan tim Gakkum LHK Sumut secara resmi.

Baca Juga :  AMPK Dibungkam ! Aksi Forum BEM PMK Sumut Desak Copot Dirut dan Periksa Dugaan Penyimpangan di RS Bachtiar Djafar

Ketua LMR RI Komda Labura menyatakan ada keganjilan saat kedatangan tim Gakkum LHK Sumut.

“Kami mengetahui bahwa Amman Munthe dan LSM NGO-ILE telah menyiapkan dokumen dan membuat aduan ( Dumas ) resmi.” Ujar Ketua LMR RI Komda Labura kepada awak media ini Jumat ( 6/6/2025 ).

Lanjutnya. “Kedatangan dan Kepulangan tim Gakkum LHK Sumut tidak ada menunjukkan selembar suratpun dan tidak ada meninggalkan surat selembarpun kepada Amman Munthe maupun LSM NGO-ILE, seperti Administrasi Koboy.” Imbuh Hendra.

“Apakah Dinas LHK Sumut tidak mempunyai SOP dalam melakukan penyelidikan ? Apakah Tim Gakkum LHK Sumut datang dengan membawa Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD )?”. Ujar Hendra kemudian.

Baca Juga :  Diduga Sudah Setoran ke Oknum Polisi, Tetapi Kerja Peti Masih Ditindak

Berdasarkan Dumas masyarakat Amman Munthe, Kadis LHK Sumut telah memerintahkan anggotanya Tim Gakkum LHK untuk melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas ilegal loging dan perambahan hutan Hajoran Desa Hatapang.

Hasilnya menurut Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar, bahwa tidak ditemukan praktek ilegal loging dan Perambahan hutan dilapangan.

“Sudah di Cek kedalam tidak ada kegiatan.” Ujar Kadis LHK Sumut melalui WhatsApp kamis
(5/6/2025) Kepada Dir. Eksekutive NGO-ILE.

LMR RI Komda Labura mendesak Tim Gakkum LHK Sumut untuk segera menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP )/Penyelidikan kepada Publik, Amman Munthe, LSM NGO-ILE, LMR RI Komda Labura serta pemerhati Lingkungan di Labura.

Baca Juga :  Dandim 0510/Trs Shalat Id Bersama Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Tim Gakkum LHK Sumut terkait ‘Sentilan’ oleh LMR RI Komda Labura ini.

Namun, Kadis LHK Sumut ibu Ir.Yuliani Siregar. M,AP menyampaikan melalui Aplikasi WhatsApp kepada Ketua LMR RI Komda Labura Sabtu ( 7/6/2025 ): “Minggu depan akan mengundang Rapat semua pihak ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, agar kelak tidak ada prasangka macam macam.”

Masyarakat dan pemerhati Lingkungan di Labura menanti langkah selanjutnya yang konkret dari APH untuk menyelamatkan hutan Hajoran dari ancaman kerusakan lebih lanjut.

banner 468x60
Example 120x600