MEDAN, AFJNews.online – Keberadaan pasar malam yang beroperasi di kawasan Simpang Jalan Pasar 1 Tengah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dikeluhkan warga setempat. Kamis (02/07/2026).
Selain diduga tidak mengantongi izin resmi, operasional pasar malam tersebut dinilai memicu kemacetan arus lalu lintas dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pantauan awak media di lapangan, lokasi pasar malam yang berada tepat di persimpangan jalan membuat akses lalu lintas di kawasan tersebut menjadi semrawut.
Kondisi diperparah dengan banyaknya pedagang kaki lima dan kendaraan pengunjung yang parkir di bahu jalan, sehingga mempersempit badan jalan utama.
“Kami sangat terganggu. Setiap hari di jam tertentu jalan ini memang sudah macet, ditambah lagi ada pasar malam yang memakan badan jalan. Belum lagi suara bising dari wahana ‘Tong Setan’ yang sangat mengganggu warga sekitar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain keluhan terkait kemacetan dan polusi suara, warga juga menyoroti adanya dugaan praktik judi ketangkasan dalam arena permainan yang disediakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut disinyalir belum memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian maupun kelengkapan dokumen perizinan lainnya.
“Diduga kuat tidak ada izin keramaian, tidak ada sertifikat layak fungsi untuk wahana permainan yang berisiko, serta tidak adanya analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
Ini jelas meresahkan,” tambah Nara sumber tersebut.
Menyikapi hal ini, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan, untuk segera mengambil tindakan tegas.
Masyarakat berharap APH melakukan verifikasi terhadap legalitas pengelola pasar malam tersebut.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyelenggaraan pasar malam wajib memenuhi syarat ketat, antara lain:
• Memiliki izin keramaian dari kepolisian dan izin pemanfaatan lahan dari pemerintah daerah.
• Seluruh wahana harus memiliki sertifikat layak fungsi dan lolos uji teknis keselamatan.
• Wajib menyediakan lahan parkir khusus agar tidak menggunakan bahu jalan umum.
• Menyediakan sistem keamanan, pengelolaan sampah, serta akses jalur evakuasi untuk keadaan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pasar malam belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan ketidaklengkapan izin dan keluhan masyarakat tersebut.
Warga berharap pihak berwenang segera turun ke lokasi demi memulihkan ketertiban dan kenyamanan di wilayah Medan Marelan.

















