Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

SPBU Milik Pemda Kapuas Hulu Disorot, Dugaan Pengisian Solar Subsidi ke Bak Truk dan Drum Secara Terang-terbangan.

Avatar photo
26
×

SPBU Milik Pemda Kapuas Hulu Disorot, Dugaan Pengisian Solar Subsidi ke Bak Truk dan Drum Secara Terang-terbangan.

Sebarkan artikel ini

Kapuas Hulu, AFJNews.online – Mencatat bukti nyata pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berkode 65.787.002. Lokasi ini berada di Jalan Sintang–Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, terekam jelas pada Sabtu, 04 Juli 2026 pukul 12.34 WIB.

Bukan disalurkan ke tangki kendaraan sesuai ketentuan, selang pompa Solar bersubsidi justru dialirkan langsung ke bak terbuka truk pengangkut.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat di Sekitar Pelabuhan

Praktik ini jelas, nyata, dan tak terbantahkan melanggar seluruh aturan penyaluran BBM bersubsidi yang ditetapkan BPH Migas serta peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Tindakan ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran yang direncanakan untuk membuka celah penyelewengan:

– Pengisian ke wadah selain tangki kendaraan berhak adalah larangan mutlak;

– Hal ini menjadi sarana utama penimbunan, pengalihan ke pihak tak berhak, hingga penjualan kembali dengan harga selangit;

Baca Juga :  Polsek Kronjo Laksanakan Sosialisasi SKCK Online Kepada Masyarakat

– Mengabaikan standar keselamatan dasar, menempatkan warga sekitar pada risiko kebakaran dan ledakan.

Kami menegaskan: Keberadaan BBM bersubsidi adalah hak seluruh rakyat yang membutuhkan, bukan ladang keuntungan pribadi bagi oknum yang melanggar aturan. Pelanggaran di lokasi ini secara langsung merugikan keuangan negara, memutus akses pelaku usaha dan warga yang berhak, serta membiarkan ketidakadilan terjadi di wilayah Kapuas Hulu.

KAMI MENDESAK DENGAN SANGAT TEGAS:
Kepada BPH Migas Kalimantan Barat, Polres Kapuas Hulu, Dinas Perdagangan, dan Dinas ESDM untuk segera turun ke lokasi hari ini juga.

Baca Juga :  HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pemkab Tangerang Luncurkan Volunteer Park-Politeknik Volunteer X

Lakukan pemeriksaan menyeluruh, sita seluruh barang bukti, periksa pengelola SPBU, dan berikan sanksi paling berat sesuai undang-undang. Jangan biarkan pelanggaran berlanjut, jangan pandang bulu siapa pun pelakunya.

Tim media akan terus mengawasi, dan kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata serta keadilan ditegakkan.

banner 468x60
Example 120x600