Labuhanbatu, AFJNews.Online – Sikap tertutup yang dipertonton oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya memicu polemik di tengah masyarakat. Kadis pendidikan enggan memberikan jawaban terkait kondisi bangunan SD Negeri 14 Panai Hulu, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu yang mengalami kerusakan sangat parah, meski upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media ini.
Kondisi fisik sekolah yang semakin usang dari tahun ke tahun kontras dengan adanya alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk komponen pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sar-Pras) yang dikucurkan pemerintah setiap tahunnya. Berdasarkan pantauan dilapangan yang sempat di vidiokan dan di foto, gedung sekolah tampak memprihatinkan dan dinilai dapat membahayakan keselamatan siswa serta tenaga pengajar.
Aksi Kucing kucingan Pejabat Terkait:
Upaya pencarian fakta yang dilakukan awak media menemui jalan buntu. Tidak hanya Kadis pendidikan, upaya menemui Kepala Sekolah SDN 14 Panai Hulu, Suriati, Ketua Komite Sekolah, Sugeng, hingga Koordinator Wilayah (Korwil) pendidikan Panai Hulu pun tidak membuahkan hasil. Para pemangku kepentingan tersebut seolah “kompak” menghilang saat hendak dikonfirmasi mengenai progres perbaikan sekolah.
“Sebagai sosial kontrol, kami sudah berulang kali mencoba menemui pihak pihak terkait dikantornya, namun selalu gagal, jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus enggan menjawab pertanyaan media yang merupakan perpanjangan tangan publik ? Atau inikah model pejabat yang tidak bertanggungjawab.
Dugaan “Bancakan” Dana Pemeliharaan:
Bungkamnya para pejabat ini memicu spekulasi liar ditengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran pemeliharaan gedung yang di alokasikan dari dana negara. Pertanyaan besarpun muncul: Apakah dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah selama ini menjadi Bancakan oknum tertentu..?
Miris..!
Setiap tahun anggaran, dana BOS secara reguler dialokasikan untuk perbaikan ringan dan perawatan gedung. Namun, realita di SD Negeri 14 Panai Hulu justru menunjukkan arah sebaliknya: Bangunan Tua semakin lapuk dimakan usia tanpa ada tanda tanda renovasi signifikan.

Tuntutan Transparansi:
Masyarakat mendesak agar Inspektorat maupun aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS sejak tahun 2012 di SD Negeri 14 Panai Hulu serta pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu.
Sikap bungkam pejabat publik bukan hanya melanggar semangat keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008, tetapi juga mencerminkan lemahnya tanggung jawab moral terhadap dunia pendidikan di Labuhan Batu.
Hingga berita ini diturunkan, ruang untuk hak jawab tetap terbuka luas bagi Dinas Pendidikan Labuhan Batu maupun pihak sekolah, komite sekolah dan korwil pendidikan Panai Hulu untuk memberikan penjelasan resmi demi menjaga keberimbangan informasi.

















