Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

PT. ES. Hupindo Diduga Lakukan Hukum Rimba Berhentikan Karyawan Secara Sepihak

Avatar photo
244
×

PT. ES. Hupindo Diduga Lakukan Hukum Rimba Berhentikan Karyawan Secara Sepihak

Sebarkan artikel ini

MEDAN, AFJNews.online – Dugaan pemecatan sepihak mencuat di PT.ES Hupindo di Kawasan Industri Medan Jalan Pulau Palu No.2 Kim 1 Mabar. Dua orang karyawan kontrak tersebut bekerja di PT.ES Hupindo medan mengaku diberhentikan tanpa alasan yang jelas,tidak ada kabar tiba-tiba di pecat, SABTU, 03 Mei 2025.

Pasalnya pada hari Rabu pagi Indra Saputra Harahap dan Mardiono mau masuk kerja dan seperti biasa mereka Scan Absen Sidik jari tiba tiba nama saya tidak terdaftar lagi dan tidak tampil di Mesin Scan.

Dua orang karyawan kontrak tersebut Tanpa pikir panjang dan penasaran menelpon melalui via telpon maaf pak saya mau bertanya pak saya mau masuk bekerja kenapa tidak bisa Scan Absen ya pak nama saya tidak terdaftar di daftar Mesin Scan Absen tersebut tutur Indra dengan wajah bersedih,Manager PT.Es Hupindo mengatakan kamu sudah tidak bisa bekerja lagi tutur Manager dan saya bilang apa salah saya pak.. dengan raut sedih.manager tidak menjelaskan langsung dimatikan via telepon.

Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Dampingi Kapolda Banten dalam Vidcon Gerakan Tanam Padi Serentak Bersama Presiden RI

Hal ini disampaikan oleh salah satu korban Indra Saputra Harahap (34), bersama rekan kerjanya, Mardiono (41) didampingi kepada FSP Kerah Biru SPSI PC Kota Medan yang di komandoi oleh Ketua Dedek saat berbicara kepada awak media jelajahperkara.com pada Jumat siang

Jauh hari pihak karyawan kontrak tersebut sudah memgandu kepada FSP Kerah Biru SPSI PC Kota Medan  yang di komandoi oleh Ketua  Dedek  DS Kerah Biru  SPSI PC Kota Medan

Menurut Indra dan Mardiono dari total kurang lebih satu pabrik ada sekitar 60 pekerja yang di perusahaan tersebut, kok bisa hanya dua orang saja yang diberhentikan kami tidak terima kalau dipecat sepihak dan tidak ada salah kok bisa pula kami dipecat tuturnya.

Saya bersama rekan saya sudah bekerja maksimal aturan di pabrik tersebut kami ikutin dan kami tidak trima kalau dipecat secara sepihak oleh Manager PT Es Hupindo medan tersebut dan kami akan ada aksi didepan pabrik kalau pihak perusahaan abaikan keluhan kami dan kami juga akan lapor kepada dinas terkait tuturnya kepada awak media.

Baca Juga :  Gercep Intel Narkoba Polres Atas Laporan Masyarakat Tebinglingahara Baru Kasus Narkoba

Mereka bingung tidak ada salah kok bisa dipecat secara sepihak oleh Manager PT.ES Hupindo karena kami di kontrak dua tahun ni aja belum ada jalan dua tahun bang tuturnya kepada media

“Kami tidak pernah dapat surat peringatan sebelumnya, tiba-tiba diberhentikan begitu saja. Padahal kami tidak ada salah,” ujar Indra dan Mardiono kepada awak media dengan wajah bersedih.

Ketika awak media jelajahperkara.com dikonfirmasi, salah satu menejer PT Es Hupindo tidak ada jawaban alias bungkam

Apa bila pihak menejer PT.Es hupindo tidak ada itikat baiknya Indra dan Mardiono akan mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota medan dan berharap pemerintah segera turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian yang adil bagi kami sebagai pekerja tuturnya.

Baca Juga :  Anggota Polsek Balaraja Melaksanakan Rutinitas KRYD Patroli Preventif Malam Hari Antisipasi Guantibmas di Kecamatan Balaraja

Karyawan kontrak tidak bisa di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang sah. Perusahaan harus memberikan alasan yang valid dan bukti jika PHK dilakukan karena pelanggaran berat karyawan. Karyawan kontrak yang di-PHK sebelum masa kontrak berakhir berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan Lebih Lanjut:

Larangan PHK Sepihak:

UU Ketenagakerjaan melarang perusahaan melakukan PHK sepihak tanpa perundingan terlebih dahulu dengan pekerja.

Alasan PHK yang Sah:

PHK hanya boleh dilakukan jika ada alasan yang sah seperti pelanggaran berat yang terbukti dan telah diberikan surat peringatan (SP) secara berturut-turut (SP1, SP2, SP3).

Kompensasi:

Jika karyawan kontrak di-PHK sebelum kontrak berakhir, perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa uang pesangon dan/atau uang masa kerja dan uang penggantian hak.

Proses Hukum:

Jika perusahaan melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang sah, karyawan kontrak tersebut bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

banner 468x60
Example 120x600