Labuhanbatu, AFJNews.Online – Ketika pemberitaan tentang peredaran narkoba di Tebinglinggahara Baru Kampung Jawa tanggal 15/03/2025:
Informan awak media di ancam salah satu pengedar nama panggilan tersebut (Tumbik), mereka sempat ribut atas laporan informan tersebut.
Untuk kepada APH Polres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar di tindak tegas peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang berada di Kampung Jawa, Desa Tebinglinggahara Baru.
Masyarakat setempat menelepon ke awak media, bang kami sangat gerah atas ulah Tumbik CS yang selalu mengedarkan narkoba di kampung, apakah tidak bisa tangkap bang, ujar masyarakat yang tidak mau dipublikasikan namanya.
Kami juga sudah melaporkan kepada kepala desa Tebinglinggahara Baru, agar peredaran narkoba di desa kami tidak ada lagi, dan Kepala Desa Tebinglinggahara Baru langsung merespon dan akan kerja sama pada masyarakat untuk di berantas peredaran narkoba di desa Tebinglinggahara Baru ini, terangnya masyarakat tersebut.
Kepada intel Korem 022/TP, intel Kodim 0209/LB dan intel Narkoba Polres Labuhanbatu agar segera dibasmi para peredaran narkoba di desa Tebinglinggahara Baru ini, harapnya.
Dan, Warga dusun kampung jawa raya desa tebinglingahara Baru, sangat resah atas ulah bandar narkoba tumbik, yang tidak takut hukum malah menantang seolah olah kebal hukum, dan juga mengacam warga jika ada yang membuat laporan, pungkasnya!!
Dikarenakan di undang undang:
Pasal 113 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar narkotika.