Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Tindak Tegas…,, Diduga Tumbik CS Tak Tersentuh Hukum Polres Labuhanbatu, Bebas Edarkan Narkoba Jenis Sabu…!!

Avatar photo
270
×

Tindak Tegas…,, Diduga Tumbik CS Tak Tersentuh Hukum Polres Labuhanbatu, Bebas Edarkan Narkoba Jenis Sabu…!!

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, AFJNews.online – Resahnya masyarakat Desa Tebinglinggahara Baru atas ulah Tumbik CS diduga edarkan narkotika jenis sabu, Sabtu, 13/03/2025.

Laporan salah satu warga Tebinglinggahara Baru, Dusun Kampung Jawa menyampaikan ke awak media AFJNews.online, apakah narkoba di kampung kami ini tidak bisa di basmi bang, ujar warga Kampung Jawa.

Lanjut, warga mengatakan Tolong pak bantu kami prmintaan kadus Dan kades, Serta masyarakat setempat, harapan warga tersebut.

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi ke-26 Kota Depok, PMI Gelar Road Show Aksi Donor Darah

Dan, Pengakuan Bandarnya Dia sudah doktor bukan dokter lagi, terang warga.

Beberapa minggu lalu, pernah ada gerebekan narkoba, tapi pelaku dan BB tidak ditemukan, apakah hasil gerebekan tersebut ada yang kasih tahu iya bang, ujarnya dengan nada kesal.

Ditempat yang beda Kepala Desa Tebinglinggahara Baru menyampaikan, tolong kepada Aparat Penegak Hukum dan Kasat Narkoba untuk tindak tegas kepada pengedar narkoba di Desa kami, karena anak muda disini sudah banyak terpengaruh dan memakai narkoba, terangnya.

Baca Juga :  Executive General Manager PT Pelindo Regional 1 Belawan Tinjau Terminal Penumpang Bandar Deli dan Alat X-Ray untuk Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan

Dan, warga setempat sering kehilangan seperti buah kelapa sawit, mesin air dan banyak lagi bang, ujar kepala Desa Tebinglinggahara Baru.

Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini dirancang untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial negara.

Baca Juga :  Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 11 Remaja Hendak Balap Liar di Jalan Bahari Aloha

Pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

banner 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *