Labuhanbatu, AFJNews.online – Resahnya masyarakat Desa Tebinglinggahara Baru atas ulah Tumbik CS diduga edarkan narkotika jenis sabu, Sabtu, 13/03/2025.
Laporan salah satu warga Tebinglinggahara Baru, Dusun Kampung Jawa menyampaikan ke awak media AFJNews.online, apakah narkoba di kampung kami ini tidak bisa di basmi bang, ujar warga Kampung Jawa.
Lanjut, warga mengatakan Tolong pak bantu kami prmintaan kadus Dan kades, Serta masyarakat setempat, harapan warga tersebut.
Dan, Pengakuan Bandarnya Dia sudah doktor bukan dokter lagi, terang warga.
Beberapa minggu lalu, pernah ada gerebekan narkoba, tapi pelaku dan BB tidak ditemukan, apakah hasil gerebekan tersebut ada yang kasih tahu iya bang, ujarnya dengan nada kesal.
Ditempat yang beda Kepala Desa Tebinglinggahara Baru menyampaikan, tolong kepada Aparat Penegak Hukum dan Kasat Narkoba untuk tindak tegas kepada pengedar narkoba di Desa kami, karena anak muda disini sudah banyak terpengaruh dan memakai narkoba, terangnya.
Dan, warga setempat sering kehilangan seperti buah kelapa sawit, mesin air dan banyak lagi bang, ujar kepala Desa Tebinglinggahara Baru.
Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini dirancang untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial negara.
Pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.