Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pulo Bargot, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara kini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Hal ini mencuat menyusul adanya informasi mengenai dugaan kosongnya kas keuangan pada badan usaha yang disuntik oleh modal negara melalui Dana Desa tahun anggaran 2025.
Untuk menjaga Keberimbangan informasi (cover both sides) dan menjalankan fungsi pers sebagai sosi Bual kontrol, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Manajer BUMDES Pulo Bargot, Bapak Hendra.
Adapun poin poin krusial yang dipertanyakan jurnalis meliputi total dana penyertaan modal yang diterima, jenis unit usaha yang saat ini sedang berjalan, kebenaran isu mengenai kosongnya kas BUMDES, hingga transparansi laporan pertanggungjawaban alokasi anggaran tersebut.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, pihak manajer BUMDES Pulo Bargot memilih untuk bungkam dan tidak memberikan jawaban ataupun penjelasan resmi sedikitpun terkait pengelolaan uang rakyat tersebut. Sikap tertutup dari pihak manajemen BUMDES ini tentu memicu tanda tanya besar di tengah publik.
Sebagai lembaga usaha yang modalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), BUMDES Pulo Bargot memiliki kewajiban muntlak untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Uang yang dikelola oleh BUMDES bukanlah uang pribadi Hendra, melainkan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral, baik kepada masyarakat desa, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum ( APH ) jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Bungkamnya Hendra sebagai pengelola justru memperkuat spekulasi adanya tata kelola manajemen yang tidak sehat di internal BUMDES Pulo Bargot.
Masyarakat dan tim investigasi berharap agar pihak Pemerintah Desa Pulo Bargot, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat Labura segera turun tangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh. Jika dalam perkembangannya ditemukan indikasi kerugian negara atau penyalahgunaan jabatan (abuse of power), maka persoalan ini dinilai layak untuk dilaporkan ke ranah hukum demi menyelamatkan aset dan keuangan desa.

















