Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Diduga Tak Berizin dan Tabrak Aturan, Pemdes Tanjung Mulia, Camat Kampung Rakyat, dan APH Didesak Sidak Perkebunan ‘Acun/Wak Ribut’ di Sei Sholat Ojolali

Avatar photo
71
×

Diduga Tak Berizin dan Tabrak Aturan, Pemdes Tanjung Mulia, Camat Kampung Rakyat, dan APH Didesak Sidak Perkebunan ‘Acun/Wak Ribut’ di Sei Sholat Ojolali

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN, AFJNews.Online — Langkah tegas demi tegaknya supremasi hukum dan transparansi tata ruang wilayah kini dinantikan di Kecamatan Kampung Rakyat. Pemerintah Desa Tanjung Mulia, Camat Kampung Rakyat, beserta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit skala besar yang diduga milik pengusaha bernama Acun (Perkebunan Wak Ribut). Rabu(03/05/2026)

Perkebunan kelapa sawit yang diperkirakan berstatus lahan seluas kurang lebih 100 hektar tersebut berlokasi di Dusun Sei Sholat Ojolali, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Berdasarkan data pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), legalitas kepemilikan dan perizinan hamparan lahan tersebut kini dipertanyakan oleh publik dan lembaga monitoring.

Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan berskala makro tersebut. Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, kepemilikan lahan perkebunan oleh perorangan maupun korporasi yang melebihi batas ketentuan wajib memiliki dokumen perizinan terpadu dan tidak boleh menabrak kawasan yang dilarang oleh negara.

Baca Juga :  Warga Petak 6 Desak APH Tangkap PD, Pengedar Sabu Resahkan Masyarakat

Aktivitas perkebunan “Acun (Wak Ribut)” di Dusun Sei Sholat Ojolali ini diduga kuat mengangkangi beberapa regulasi dan undang-undang penting, di antaranya:

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Berdasarkan Pasal 47 ayat (1), perusahaan perkebunan atau perorangan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan di atas luas lahan tertentu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Luasan lahan yang mencapai ±100 hektar jelas mewajibkan adanya izin dari pemerintah daerah, bukan sekadar penguasaan lahan sepihak. Pelanggaran terhadap kewajiban izin ini diancam dengan sanksi pidana maupun denda administratif yang berat.

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja) Setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika luasan lahan tersebut terbukti memanfaatkan ruang secara ilegal atau mengubah fungsi kawasan tanpa izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), maka dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 69 sampai Pasal 71.

Baca Juga :  Sinergi Jaga Lingkungan, Pelindo Regional 1 Belawan Turut Sukseskan Program Indonesia ASRI

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2016 tentang Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Peraturan ini membatasi maksimum penguasaan tanah untuk pertanian/perkebunan oleh perorangan. Penguasaan lahan kelapa sawit hingga ±100 hektar atas nama pribadi/perorangan berpotensi melanggar batas maksimum kepemilikan tanah, sehingga legalitas SHM yang diterbitkan di atasnya patut dipertanyakan dan diperiksa ulang riwayatnya di buku tanah desa.

Menanggapi persoalan ini, Camat Kampung Rakyat saat dikonfirmasi terkait maraknya isu keberadaan perkebunan yang diduga ilegal di wilayah Desa Tanjung Mulia memberikan respon yang tegas.

Dalam keterangannya, Camat menyatakan komitmennya untuk menertibkan aktivitas usaha yang melanggar hukum. Pihaknya menegaskan akan segera turun langsung ke lapangan guna melakukan penyidikan dan memeriksa legalitas perkebunan-perkebunan yang disinyalir tidak mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil demi memastikan ketertiban administrasi wilayah serta melindungi hak-hak negara dan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Sambangi Pekerja di Balai Perikanan Gabion, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Pihak kecamatan diminta segera menurunkan Tim Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) bersama Satpol PP untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan.

Selain pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian setempat maupun kejaksaan, diminta turun tangan untuk mengusut tuntas jika ada indikasi praktek mafia tanah atau manipulasi dokumen administrasi dalam penguasaan lahan tersebut.

Langkah kooperatif dari pemilik perkebunan untuk menunjukkan dokumen legalitas yang sah di hadapan hukum dan publik sangat dinantikan, guna bahwa investasi perkebunan di wilayah Labuhanbatu Selatan berjalan selaras dengan kesejahteraan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

banner 468x60
Penulis: Anshori Pohan
Example 120x600