LABUHANBATU SELATAN AFJNews.Online– Polemik pendirian Yayasan Pendidikan Nusantara Indonesia Mandiri di Dusun Sidomulyo Sei Toras, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, semakin memanas. Rabu (22/07/2026)
Bukannya memberikan klarifikasi secara administratif, pihak pemilik yayasan justru terkesan menyepelekan prosedur perizinan dasar di tingkat kewilayahan.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait tidak adanya izin persetujuan tetangga dari warga dan Kepala Dusun, pemilik yayasan melontarkan pernyataan menantang. Ia mengklaim bahwa seluruh perizinan cukup berasal dari Dinas Pendidikan, tanpa perlu keterlibatan Kadus setempat.
“Aturan apa? Izin semua itu dari Dinas Pendidikan, bukan dari Kadus! Saya juga mantan wartawan, saya paham betul undang-undang. Bilang sama Kadus itu, jangan memfitnah!” cetusnya saat dikonfirmasi media.
Namun, klaim sepihak pemilik yayasan tersebut justru bertolak belakang dengan fakta yang ditemukan dari penelusuran wartawan ke sejumlah dinas teknis Pemkab Labuhanbatu Selatan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Labuhanbatu Selatan melalui Irfan selaku Operator tegas menyatakan bahwa pihak yayasan belum pernah mengurus maupun mengantongi dokumen resmi perizinan gedung.
“Kami tidak ada mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk yayasan tersebut,” tegas Irfan.
Senada dengan Dinas PU, Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Seksi Sarana dan Prasarana (Kaspras), Pakpahan, juga membantah telah menerbitkan rekomendasi operasional.
“Dinas Pendidikan tidak ada mengeluarkan rekomendasi atas yayasan tersebut. Bahkan, kami juga belum melakukan verifikasi lapangan ke lokasi yayasan itu,” ungkap Pakpahan.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Labuhanbatu Selatan melalui Kepala Bidang, Roswita br Siregar, justru terkesan enggan memberikan kepastian terkait legalitas izin operasional yayasan tersebut. Ia beralasan ada beberapa persyaratan formal yang harus dipenuhi publik hanya untuk meminta data perizinan dimaksud.
Sikap tertutup ini menuai sorotan. Pasalnya, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen perizinan lingkungan, PBG, maupun izin operasional lembaga publik bukanlah jenis informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia publik (Pasal 2 & Pasal 17 UU KIP). Setiap warga negara dan insan pers berhak mengakses dokumen publik tersebut demi pengawasan masyarakat (public scrutiny).
Dengan adanya bantahan resmi dari Dinas PU dan Dinas Pendidikan, kini bola panas berada di tangan Kepala Desa Tanjung Mulia. Publik mempertanyakan apakah pihak Pemerintah Desa telah mengeluarkan Surat Keterangan Domisili/Rekomendasi Yayasan secara ‘di bawah meja’ tanpa sepengetahuan Kadus dan warga, ataukah pihak yayasan memang nekat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin sama sekali.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada Kepala Desa Tanjung Mulia melalui Sekretaris Desa hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Pihak Pemdes Tanjung Mulia memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.
Insan pers dan masyarakat mendesak instansi serta aparat penegak hukum Labuhanbatu Selatan untuk segera turun ke lapangan guna menindak tegas dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan, dan administrasi ini.

















