ASAHAN, AFJNEWS.online –
Pada hari ini, Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan Etomidate. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilaporkan pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026.
Kegiatan ini didasarkan pada 1 (satu) Laporan Polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 3 (tiga) orang, di mana seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Penetapan status barang bukti telah dilakukan dengan nomor penetapan B-4259/L.2.23/Enz.1/06/2026 tanggal 11 Juni 2026.
Nomor Laporan Penetapan Status BB Jenis & Total Barang Bukti Disisihkan Dimusnahkan Tersangka
1 LP/A/233/VI/2026/SPKT. SATRES NARKOBA / Res Ash / POLDASU, tanggal 08 Juni 2026 B-4259/L.2.23/Enz.1/06/2026, 11 Juni 2026 Sabu: 9.000 Gram Vape: 800 Cartridge Sabu: 284,58 Gram Vape: 28 Cartridge Sabu: 8.715,42 Gram Vape: 772 Cartridge M, HS, dan FD
Narkotika jenis Sabu: Sebanyak 8.715,42 Gram
Narkotika jenis Etomidate: Sebanyak 772 buah Cartridge Vape merk Lamborghini 88
Berdasarkan perhitungan Satres Narkoba Polres Asahan, barang bukti yang berhasil diamankan ini setara dengan dapat menyelamatkan lebih dari 19.600 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Adapun tujuan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memenuhi ketentuan hukum dalam proses penuntutan, peradilan, serta mencegah agar barang bukti tidak disalahgunakan atau disebarkan kembali ke masyarakat.
Kami berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan seluruh masyarakat Kabupaten Asahan.

















