Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Diduga Camat NA IX-X Kangkangi Permendagri dan Perda Labura, Biarkan Pembangunan Menara Tower BTS ilegal di Pulo Jantan Berjalan 20 Hari.

Avatar photo
60
×

Diduga Camat NA IX-X Kangkangi Permendagri dan Perda Labura, Biarkan Pembangunan Menara Tower BTS ilegal di Pulo Jantan Berjalan 20 Hari.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Pembangunan menara Tower BTS di Dusun X Kampung Dalam, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga kuat tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) selama 20 hari tanpa tindakan pengawasan dari pihak kecamatan.

Dengan viralnya pemberitaan dari media AfJNews online, Satpol PP Labura baru menghentikan aktivitas pembangunan tersebut pada 30 April 2026, setelah aktivitas pembangunan proyek terpantau berlangsung sejak 10 April 2026 tanpa izin PBG di lokasi.

Diduga Abaikan Tugas Pengawasan

Sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Tugas dan Fungsi Camat, bahwa Camat memiliki wewenang pengawasan dan pembinaan di wilayah kecamatan, termasuk penegakan Peraturan Daerah ( Perda ). Namun, hingga Satpol-PP turun tangan, tidak ada tindakan penghentian dari pihak Kecamatan NA IX-X.

Ketika dikonfirmasi AFJNews Online melalui WhatsApp pada 1 Mei 2026, Camat NA IX-X justru menjawab : “Kalau PBG itu gawean dari perizinan pemkab bangandaku”. Jawaban ini dinilai sebagai bentuk lepas tangan dari tanggung jawab dan fungsi pengawasan wilayah seorang Camat.

Baca Juga :  Hasil Kolaborasi Kodim 0209/LB dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Amankan Seorang Pria Bawa Sabu dan Ekstasi

“Pembangunan menara Tower BTS sudah berjalan sejak 10 April 2026. Tidak ada papan informasi proyek maupun plank PBG di lokasi, malah yang ada adalah “plank Dilarang Masuk”. Kami menduga kuat PT pelaksana tidak mengantongi izin resmi”, ujar M.Daham kepada media ini, Jum’at ( 1/5/2026 ).

Diduga Legalkan Pembangunan Tanpa Sosialisasi

Masyarakat Dusun X Kampung Dalam, Dusun III Kampung Jawa, dan Dusun II pasar Panigoran menyebut pembangunan Tower BTS tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada warga sekitar. Tidak pernah ada rapat musyawarah maupun persetujuan tertulis dari warga yang terdampak langsung.

Diduga Camat NA IX-X juga tidak melakukan koordinasi dengan pihak Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait legalitas pembangunan tower tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, Camat NA IX-X belum memberikan jawaban atas konfirmasi lanjutan yang dikirim AFJNews Online pada 1 Mei 2026.

Baca Juga :  Danramil 08/Kronjo Terlibat Pengamanan Jalan Sehat

Diduga Langgar Perda Labura No. 7/2021

Pembangunan menara Tower BTS tanpa izin PBG diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 7 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Pasal 24 Perda tersebut menegaskan setiap bangunan gedung termasuk tower telekomunikasi wajib memiliki PBG sebelum dilakukan pembangunan.

Sanksi bagi pelanggar dapat berupa penghentian pembangunan, pembongkaran, hingga denda administratif maksimal Rp 50 juta. Sementara UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengatur pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta bagi pelanggar.

Satpol-PP Lakukan Penyetopan Resmi

Anggota Satpol-PP Labura yang sedang melakukan patroli rutin pada 30 April 2026 menemukan aktivitas pembangunan tower BTS di Dusun X Kampung Dalam. Petugas langsung memerintahkan penghentian pekerjaan karena pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan dokumen izin PBG.

Baca Juga :  Melawan Saat Ditangkap, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tembak Pelaku Curas di Simpang Jam

Hingga kini identitas resmi PT pelaksana pembangunan tower BTS belum diketahui. Warga setempat menyebut PT tersebut sebagai “PT Siluman” karena tidak pernah melakukan sosialisasi dan tidak ada plang proyek di lokasi.

Tuntutan AFJNews Online

Media AFJNews Online mendesak Bupati Labuhanbatu Utara mengevaluasi kinerja Camat NA IX-X atas dugaan pembiaran pembangunan tanpa izin tersebut. Kami juga meminta Dinas PUPR dan Dinas Kominfo Labura segera melakukan pemeriksaan dan menindak tegas PT pelaksana.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum mendapatkan hak jawab dari Camat NA IX-X, meski sudah dikonfirmasi melalui WhatsApp. Pihak pihak Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Kepala Dusun X Kampung Dalam masih diberi kesempatan memberikan hak jawab.

banner 468x60
Penulis: Hendra
Example 120x600