Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumPendidikan

Anggaran Dana Bos Di SMA Negeri 1 Bilah Hulu Aeknabara Dengan Angka Fantastis, Dipertanyakan….??

Avatar photo
52
×

Anggaran Dana Bos Di SMA Negeri 1 Bilah Hulu Aeknabara Dengan Angka Fantastis, Dipertanyakan….??

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, AFJNews.online – Kepala Sekolah SMAN I Bilah hulu diduga selewengkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2024 dengan dalih Pengembangan Perpustakaan dan layanan pojok baca di sekolah.

Pada tahun 2024 SMAN I Bilah Hulu menerima dana sebesar Rp.596.800.000 yang sebagian di peruntukan
pengembangan perpustakaan dan atau layanan pojok baca meski demikian pengembangan perpustakaan tahap satu (I) sebesar Rp.127.807.400, dan di tahap dua (2) sebesar Rp.190.990.800, pertanggal pencairan 12 agustus 2024, diduga menjadi ajang praktik korupsi.

Pasalnya dana bos SMAN I bilah hulu seharusnya digunakan untuk beberapa keperluan yang mendukung sesuai petunjuk tekhnis dinas pendidikan provinsi, akan tetapi menurut informasi yang kami dapat tidak sesuai dengan kenyataan dengan kata lain dugaan pengelembungan dana bos.

Namun banyak pihak mulai mempertanyakan alokasi dan penggunaan dana bos yang sangat besar tersebut, dengan anggaran signifikan sehingga transfransi penggunaan diperuntukan pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca disalah satu ruangan disekolah SMAN I Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu semakin mengkhawatirkan dunia pendidikan dan ini harus diusut oleh pihak berwenang dikarenakan banyak menimbulkan pertanyaan publik.

Disaat awak media sambangi Sekolah SMA Negeri I Bilah Hulu dijalan Pendidikan Aek Nabara, untuk bertemu dengan kepsek (kepala Sekolah), akan tetapi Samuel M tidak berada di kantor dengan beralasan lagi zoom meting, dari informasi sekuriti sekolah mengatakan.

“kepsek lagi zoom meeting, kalau humas sekolah ini lagi keluar, masalah ruangan perpustakaan dan layanan spot baca diujung sana bang ruangannya,” Ucapnya.

Baca Juga :  Diduga "JM" Tidak Tersentuh Hukum Dalam Aksi Edarkan Narkotika Jenis Sabu Diwilayah Hukum Polsek Tebo Ulu, Publik Bertanya-tanya...??

”Abang mau ke perpustakaan” harus ada humas atau kepsek yang mendampingi, mesti ada salah satu yang mewakili bisa abang meliput ruangan perpustakaan, ukuran perpustakaan sama dengan ruangan kelas, ya sama seperti kelas,” tandasnya.

Ketika dikonfirmasi ke dua kalinya Kamis (15/5/2025) Kepala Sekolah SMA Negeri I Bilah Hulu Samuel Marpaung melalui pesan singkat WhatsApp, tidak merespon dan hanya Centang (dua) berbayang artinya pesan masuk tapi tidak terbaca dengan contreng biru.

Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023, Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.

Beredarnya pemberitaan dana bos SMA Negeri 1 Bilah Hulu Aeknabara, Albert Hutagaol konfirmasi melalui aplikasi whatsapp kepada Bapak M.Marpaung selaku kepala sekolah SMA Negeri 1 Bilah Hulu, tidak memberikan respon sama sekali. Dalam hal ini kami mempertanyakan apakah ada diduga terjadi praktek korupsi di SMA Negeri 1 Bilah Hulu Aeknabara, jika memang itu terjadi akan tindak lanjut ke pusat ke Dinas Pendidikan di Sumatera Utara dan instansi terkait, supaya bapak kepala sekolah tersebut di periksa secara intensif, kami berharap dalam pemeriksaan keuangan Dana bos SMA Negeri 1 Bilah Hulu Aeknabara,l harus transparansi ke publik, kemana saja di alokasikan.

Baca Juga :  Musyawarah Desa Husus (MUSDESUS) Pembentukan Koprasi Merah Putih Desa/kelurahan Desa Tipar Raya Ta.2025

Dalam Undang-undang RI no. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, dinyatakan bahwa :
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Artinya bahwa sebuah perpustakaan harus memiliki unit kerja, koleksi baik tercetak maupun non-tercetak, dan sumber daya manusia yang melaksanakan tugas sebagai pengelola unit kerja dan koleksi tersebut.

Berdasarkan SK Menpan no. 132 tahun 2003, dinyatakan bahwa :
Perpustakaan adalah unit kerja yang memiliki sumber daya manusia, ruangan khusus dan koleksi bahan pustaka sekurang-kurangnya terdiri dari 1000 judul dari berbagai disiplin ilmu yang sesuai dengan jenis perpustakaan yang bersangkutan dan dikelola menurut sistem tertentu.

Dengan kata lain, perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang bergabung pada sebuah sekolah, dikelola sepenuhnya oleh sekolah yang bersangkutan, dengan tujuan utama membantu sekolah untuk mencapai tujuan khusus sekolah dan tujuan pendidikan pada umumnya.

Tujuan perpustakaan sekolah adalah membantu sekolah mencapai tujuannya sesuai dengan kebijakan sekolah tempat perpustakaan tersebut bernaung. Perlunnya tujuan khusus sekolah karena walaupun sama dalam tujuan umumnya, namun sekolah swasta mempunyai tujuan khusus yang sering berbeda dari pada sekolah negeri. Dalam kelompok perpustakaan sekolah termasuk didalamnya adalah:
1. Perpustakaan Taman Kanak-Kanak
2. Perpustakaan Sekolah Dasar
3. Perpustakaan Sekolah Lanjut Tingkat Pertama
4. Perpustakaan Sekolah Lanjut Tingkat Atas

Baca Juga :  Koramil 05/BD Monitoring Perkembangan Situasi Wilayah Desa binaan

Secara umum perpustakaan dapat diartikan sebagai tempat segala sumber informasi yang mana didalamnya terdapat koleksi buku baik fiksi maupun nonfiksi contoh: buku –buku pelajaran, novel, kamus bahkan jurnal juga terdapat disini. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, perpustakaan berasal dari kata dasar pustaka artinya kitab, atau buku. Sedangkan dalam bahasa inggris pustaka juga diartikan buku.
Fungsi utama setiap perpustakaan atau pusat informasi adalah mengadakan, mengolah, menyediakan dan menyebarkan informasi kepada para pemakai. Sedangkan perpustakaan bertujuan mendayagunakan koleksinya untuk kepentingan pembaca. Selain itu perpustakaan juga bertujuan sebagai berikut:
1. Penyimpanan
Penyimpanan artinya perpustakaan bertugas menyimpan buku yang diterimanya.
2. Penelitian
Penelitian artinnya perpustakaan bertugas menyediakan buku untuk penelitian.
3. Informasi
Artinnya perpustakaan bertugas menyediakan informasi yang diperlukan pemakai perpustakaan.
4. Pendidikan
Artinya perpustakaan merupakan tempat belajar seumur hidup, terutama bagi mereka yang telah meninggalkan bangku sekolah.
5. Kultural

Artinya perpustakaan menyimpan khazana budaya bangsa atau masyarakat tempat perpustakaan berada serta juga meningkatkan nilai dan apresiasi budaya masyarakat sekitarnya melalui proses penyediaan bahan bacaan, pungkas Albert Hutagaol.

banner 468x60
Example 120x600