Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Diduga Galian C Dilokasi Hutaimbaru,Desa Utte Mungkur 1, Kecamatan Kolang Tidak ml Mengantongi Izin IUP.

Avatar photo
34
×

Diduga Galian C Dilokasi Hutaimbaru,Desa Utte Mungkur 1, Kecamatan Kolang Tidak ml Mengantongi Izin IUP.

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Tengah, AFJNews.online – Aktivitas pengngerukan tanah (galian c) yang berlokasi di Hutaimbaru,desa Utte Mungkur 1,kecamatan kolang,kabupaten Tapanuli Tengah diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR),Jum’at (23/05/2025).

Aktivitas pengngerukan tanah tersebut saat ini menjadi sorotan publik dan awak media yang diduga dilakukan tanpa adanya izin usaha pertambangan (IUP),maupun izin pertambangan rakyat (IPR).Berdasarkan pantauan awak media,kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka dan diduga dilakukan oleh seorang bermarga Hutagalung alias Gabe.

Baca Juga :  Misteri Galian Tanah Putih Di Bandar Pulau : Bungkamnya Camat Timbulkan Tanda Tanya Besar.

Dilokasi kegiatan tersebut berdasarkan pantauan awak media,tidak terlihat papan informasi izin atau dokumen legalitas sebagaimana mestinya.Hal ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak melalui prosedur yang sah.

Sejumlah warga disekitar lokasi tersebut mengaku resah dan kawatir akan dampak lingkungan yang dapat mengakibatkan banjir atau longsor pada suatu saat serta kerusakan jalan di desa kami ini akibat adanya aktivitas pengngerukan tanah dilokasi tersebut.”kalau ini terus dibiarkan,kami takut nantinya akan ada warga yang menjadi korban atas akibat aktivitas tersebut”,ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gelar KRYD Patroli Presisi, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

Hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang dan pihak pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah.Namun publik sangat berharap agar dinas terkait,aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah,segera menertibkan dan menutup galian c tersebut,demi menjaga kelestarian lingkungan,mencegahbanjir dan longsor serta penegakan hukum di wilayah kabupaten Tapanuli Tengah dengan motto “Tapteng naik kelas”.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap

Hingga berita ini diterbitkan,pihak Hutagalung alias Gabe maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

banner 468x60
Example 120x600