Labuhanbatu, (AFJNews.online) – Inisial R.A diduga sebagai Advokat melaporkan pencurian buah kelapa sawit, di (SPKT) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. “Laporan pengacara inisial R.A tersebut membal atau tidak bisa diterima”. Senin (11/9/2023)
Sekira pukul 17.45 WIB pada hari Minggu 10 September 2023 datang advokat inisial R.A bersama inisial D Manejer dengan yang lainnya kearah, titik kelokasi tumpukan buah kelapa sawit yang panen dari lokasi tanah milik Milhan Harahap.
Diduga manejer dan advokat mengklaim kalau buah kelapa sawit yang dikutip dari lahan Milhan Harahap adalah hasil curian, saat itu juga inisial J.S berkata bahwa buah kelapa sawit sekitar 82 TBS (tandan buah segar) bukan hasil curian.
J.S menuturkan “Berdasarkan poto sertifikat yang ada di handphon ini berarti buah kelapa sawit ini bukan hasil curian, sebab buah kelapa sawit ini dipanen dari tanah milik pak Milhan Harahap, dan ini poto sertifikatnya sebut J.S kepada salah seorang tim SPKT.
J.S dan tim SPKT bersama dengan beberapa centeng TH berjalan mengitari lokasi batas arah mana saja yang sudah dipanen buah kelapa sawit tersebut, dan setelah itu kuat dugaan R.A pengacara masih merasa kalau klien yang akan dibelanya dalam posisi benar.
R.A Pengacara dan si D Manejer meminta agar semua brondolan buah kelapa sawit dan 82 TBS, agar dibawa ke polres diduga untuk sebagai barang bukti bahwa telah terjadi pencurian, dan seiring dengan putaran sekira Pukul 20.45 WIB.
J.S bersama Milhan Harahap bergegas menuju ruangan Polres Labuhanbatu sambil membawa asli sertifikat, dan poto kopi terjadinya sesuatu perkara kasasi tata usaha negara, yang biasa disebut suatu putusan kasasi No;172K/TUN/ 2023.
Setelah sampai di Polres asli sertifikat dan poto kopi putusan kasi tersebut langsung diserahkan kepada piket yang ada diruangan SPKT, ternyata dari pengkajian suatu laporan terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana atau biasa disebut konseling.
Konseling di SPKT Polres Labuhanbatu tersebut ternyata sama persis, dalam posisi pahitnya disaat mengunyah hingga menelan suatu empedu, karena suatu laporan seorang pengacara inisial R.A tersebut membal atau tidak bisa diterima/ditolak.
Sebagai fakta membuktikan bahwa laporan A.R pengacara tersebut resmi ditolak, Milhan Harahap dan inisial J.S tidak jadi sebagai terlapor dalam kasus pencurian, kemudian brondolan buah kelapa sawit dan 82 TBS tersebut akhirnya kepada Pak Milhan Harahap.
Disalah satu warung kopi Kota Rantauprapat Milhan Harahap berkata, “kalau saya misalnya sebagai seorang advokat harusnya, lebih mengutamakan memahami pokok suatu persoalan, agar tidak sampai terjadi membal persoalan kasus yang akan saya laporkan”.
Dari suatu laporan yang membal tersebut tentunya menyangkut suatu, marwah advokat sebagai profesi dan dapat bertanggung jawab dalam penegakan hukum. “Kalau misalnya bukan advokat hanya sebatas tamatan SMA sederajat malah membal tidak seberapa malu”. Sebut Milhan.
Dikutip dari sebahagian edisi 26/8/2023 yang lalu bahwa Milhan Harahap bertempat tinggal, di Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, diketahui Milhan Harahap sudah mendatangi SPKT pada 25 Agustus 2023.
Dan sudah tercatat melalui Laporan Polisi nomor; LP/B/1029/VIII/2023 /SPKT, sebagai terlapor utama Kris/SR kemudian isi pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 KHUP, selanjutnya kabar terbaru untuk Kris/SR dan inisial TH sudah diminta penyidik untuk datang.
(Redaksi)