Labuhanbatu, Afjnews.online – Polres Labuhanbatu menggelar perss Realease pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika operasi antik Toba 2026 bertempat di Aula Yang Fiter Mapolres Labuhanbatu di jalan MH Thamrin Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantauprapat Utara, Rabu (3/6/2026) sekira pukul 14.00 Wib.
Kegiatan Press Realease tersebut, dipimpin Waka Polres Labuhanbatu Kompol P. S. Simbolon, SH., didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Hardyanto, SH. MH., Kabag Ops, AKP Rasidin, SH, KBO Sat Narkoba, Kanit 1 dan Kanit 2 Sat Narkoba serta Staf Humas Polres Labuhanbatu.
Waka Polres Labuhanbatu dalam paparannya menjelaskan bahwa kegiatan operasi antik Toba 2026, yang berlangsung selama 21 hari mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026, bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 81 laporan polisi (LP) dengan 96 tersangka yang diamankan.
Menurutnya, Ops antik Toba 2026, hasilnya meningkat dari tahun lalu, baik tersangka yang diamankan dan barang bukti. Tahun 2025 tercatat 65 LP dengan 81 tersangka. Sedangkan tahun ini meningkat menjadi 81 LP dengan 96 tersangka atau naik 16 kasus (24,62 persen).
Peningkatan juga tercatat pada jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita. Pada tahun 2025, polisi menyita 274,6 gram sabu. Sedangkan pada tahun 2026, meningkat menjadi 1.354,48 gram atau bertambah sekitar 1.079,88 gram.
Selain itu, ops antik kali ini, polisi berhasil mengungkap peredaran ganja sebanyak 4.504 gram dan pil Happy Five sebanyak 5 butir, yang pada tahun lalu tidak ditemukan.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan main-main dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Hardyanto.
Sebagaimana diketahui, dari penyitaan barang bukti sabu seberat 1.354,48 gram dan ganja sebanyak 4.504 gram. Polres Labuhanbatu telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Harapannya, dukungan masyarakat terus meningkat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memperkecil ruang gerak para pelaku penyalahguna narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba.

















