LABUHANBATU, AFJNews.Online – Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Labuhanbatu Raya mengapresiasi reaksi cepat Polres Labuhanbatu melalui Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dalam menggaruk para pengedar Narkotika khususnya jenis sabu-sabu di Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X dan Desa Halimbe Kecamatan Aek Natas.
“Kita apreasiasi kerja cepat Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan Narkoba, dalam dua hari belakangan terdapat dua penindakan yang dilakukan Polres Labuhanbatu yakni penangkapan pengedar di Desa Pulo Jantan dengan barang bukti 100 gram sabu-sabu pada Selasa (29/04/2025) dan Desa Halimbe dengan barang bukti lebih kurang 200 gram pada Rabu (30/04/2025),” Kata Hendra Hermansyah Ketua GANN Labuhanbatu Raya.
Menurut Herman, pihaknya (GANN) akan terus mensuport pemberantasan Narkoba yang dilakukan oleh penegak hukum, khususnya Kepolisian demi menyelamatkan generasi Indonesia dari bahaya Narkotika
Hendra pun meminta agar penindakan Narkotika yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu terus dilakukan dan menyesar bandar serta pengedar lainya, seperti yang disuarakan oleh masyarakat Desa Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas yang mereka soroti sebelumnya.
Diketahui, Rabu 30 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, Polres Labuhanbatu mengamankan IH alias Ikmal (37), warga Dusun Kuala Simpang, Desa Terang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. IH ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, di kediamannya di pinggir jalan depan Warung Simpang Halim B, Desa Halim B, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama barang bukti sabu seberat 204,09 gram.
Penangkapan dilakukan Rabu dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka Ikmal,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, dihari yang sama di Mapolres setempat di Rantauprapat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita diduga sabu dalam kemasan dua bungkus plastik klip besar. Serta, sebungkus plastik asoi warna putih, dua buah balutan lakban hitam, dua helai tisu putih yang digunakan untuk membungkus sabu.
“Serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa pelat nomor,” bebernya.
Berdasarkan keterangan Ikmal kepada petugas, barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial I yang berdomisili di Medan.
Selain IH, sehari sebelumnya pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 01.15 WIB Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap D (52) Warga Medan Bawa yang kedapatan mwmbawa sabu-sabu seberat 100 Gram di Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhabatu Utara. Pria paruh baya itu merupakan warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang diduga hendak mengedarkan sabu-sabu diseputaran Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X kabupaten Labuhanbatu Utara.