Belawan, AFJNews.online – Tim gabungan Jatanras Polda Sumut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Ileng pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial IH dan JS.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga saat dalam perjalanan pulang.
“Sekira pukul 13.00 WIB, korban yang baru saja mengantar anaknya pulang ke rumah melalui Jalan Ileng. Setibanya di depan Gang Keluarga, para pelaku secara tiba-tiba melakukan pengadangan,” ujar AKP Agus Purnomo.
Ia menambahkan, salah satu pelaku langsung melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
“Salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka di lengan sebelah kanan. Setelah itu, pelaku merampas tas korban yang berisi kunci sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp60.000,-,” jelasnya.
Lebih lanjut, pelaku sempat berusaha membawa kabur sepeda motor korban, namun gagal karena korban berteriak sehingga menarik perhatian warga sekitar.
“Pelaku berusaha mengambil sepeda motor korban, namun korban berteriak sehingga masyarakat setempat datang membantu dan para pelaku langsung melarikan diri,” tambahnya.
Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap keberadaan para pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan bersama Jatanras Polda Sumut, kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka IH di wilayah Tanjung Morawa dan berhasil diamankan pada Senin (20/4/2026) malam,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan terhadap IH, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya.
“Dari keterangan tersangka IH, kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka JS di Kabupaten Aceh Tamiang dan langsung dilakukan pengejaran hingga berhasil diamankan pada Rabu (22/4/2026) dini hari,” lanjutnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus dan penangkapan pelaku lainnya yang terlibat.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan apabila terjadi tindak kejahatan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan melalui Call Center 110 Polri agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Agus Purnomo.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

















