Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Sukaji Sebagai Saksi Berikan Kesaksian Benar, Menantu Perempuan Bantah Pengadilan Negeri Rantauprapat!!

Avatar photo
89
×

Sukaji Sebagai Saksi Berikan Kesaksian Benar, Menantu Perempuan Bantah Pengadilan Negeri Rantauprapat!!

Sebarkan artikel ini

Narasumber: Beriman Panjaitan SH MH

Labuhanbatu, AFJNews.online
Persidangan di Pengadilan negeri Rantauprapat dengan Pemeriksaan Saksi Pihak Tergugat terkait (GUGATAN) terhadap Tuimen oleh Menantu Perempuannya Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP, pada hari Rabu (18/02/2026).

Tuimen saat ditemui awak media mengatakan, kami menghadirkan Sukaji untuk memberikan kesaksian terkait Kuitansi yang menjadi Gugatan, dan sebagai tergugat tidak pernah menggadaikan tanah saya dan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari dari pihak penggugat,

Baca Juga :  Jaga Kerukunan Umat, Babinsa Koramil 09/NL Gelar Komsos Bersama Tokoh Agama

Beriman Panjaitan kuasa Hukum Tuimin Selaku pihak Tergugat mengatakan Kami hadirkan Sukaji dalam Pemeriksaan untuk memberikan keterangan di persidangan guna membantah dalil gugatan penggugat. Keterangan saksi harus disampaikan lisan, berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri, dan wajib di bawah sumpah agar sah sebagai alat bukti perdata,

Baca Juga :  Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, 2.000 Warga Pesisir Belawan Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis

Menguatkan sanggahan tergugat (alat bukti a de charge dalam pidana atau pembuktian terbalik dalam perdata).

Kami akan mengawal proses ini agar majelis hakim memperoleh gambaran yang jelas atas gugatan ini, sebelum mengambil keputusan nanti.

Baca Juga :  Empat Orang Penjudi Terjaring Operasi Pekat Toba Polres Asahan

Dengan tambahan pemeriksaan saksi ini, kami berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang semakin kuat dalam menilai bukti dan fakta yang sudah di munculkan dalam semua persidangan, pungkasnya.

banner 468x60
Example 120x600