Lebak, AFJNews.online – Aktivitas galian tanah merah di
Kampung Pasir Eurih, Desa Panancangan Kecamatam Cibadak, Kabupaten Lebak, banten, diduga belum memiliki izin.
Keberadaan aktivitas galian C tersebut diduga tanpa izin tentu sangat merugikan negara. Ironinya, bahkan seolah oknum berani melabrak aturan.
Dimana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin resmi dipinda penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Hebatnya lagi, informasi yang awak media himpun dilokasi, aktivitas galian tersebut diduga penuh dengan dalih bahwa aktivitas tersebut hanya
meratakan lokasi tanah hingga membuat isu bahwa rencana kedepanya akan dibangun Perumahan BTN.
Keterangan salah seorang warga yang memohon agar namanya tidak di publis (inisial H) kepada awak media bahwa,
pelaksanaan galian tanah merah ini baru saja dimulai dengan alasan untuk diratakan seolah hanya melakukan Cut and Fill.
Hal ini diduga bertujuan untuk menghindari pertanyaan para wartawan atau LSM yang datang ke lokasi.
Anehnya, bila ini sipatnya hanya cut and fill mengapa harus dikomersilkan dengan menjual tanah tersebut pada pihak ketiga.
Lanjut Sumber bahwa tanah tersebut adalah kepunyaan pak Tomas.
Aktivitas pengangkutan tanah itu menggunakan Armada dumptruk dengan melintas jalan Desa. Herannya lagi, angkutan itu diduga melanggar Standart Oprasional Prosedur (SOP). Karena cara pengangkutan tanahnya tidak memakai terpal penutup sehingga tanah berjatuhan sepanjang jalan bahkan tanpa ada petugas yang membersihkan.
“Tentu mengkahwatirkan pengendara apabila jika turun hujan pasti jalan akan menjadi licin dan imbasnya membahayakan para pengguna jalan terutama kendaraan Roda dua,”ungkap sumber pada awak media, Senin (13/5/2024).
Sementara itu Pengurus Sekaligus Koordinator Lapangan (koorlap) Sadul mengaku bahwa izin lingkungan tersebut sudah ada secara berkoordinasi dengan masyarakat.
“Terkait ijin lingkungan sudah ada koordinasi dengan masyarakat.
Namun saat ditanya apakah sudah koordinasi dengan pihak kelurahan dan Kecamatan, Sadul mengaku itu bukan kewenangannya.
“Oh kalau yang itu bukan kewenangan saya,”singkatnya.
Camat Cibadak Yusup saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa membenarkan adanya aktivitas galian tersebut. Namun, untuk izin secara tertulis belum ada.
“Kalau untuk pemberitahuan sudah dari Minggu kemarin, tapi kalau untuk izin tertulis belum ada. Itu malah melempar ke pak Salamet karna dia yang sudah ngobrol,”katanya.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Panancangan Ellis saat dikompirmasi Via WhatsAapnya mengatakan bahwa pemberitahuan tersebut hanya sebatas komunikasi.
“Sudah sih ada kontek dari pengelola BTN, namun hingga sekarang belum juga datang ke Desa. Jadi, terkait rekomendasi baru sebatas wacana belum dituangkan ke dalam Memorandum Of Understanding (MOU),”katanya.
Sementara itu, Herman Aktivis Lebak meminta agar Aparat Penegak Hukum segera melakukan pengecekan secara serius dan tegas atas dugaan adanya aktivitas pertambangan tanah merah diduga belum memiliki izin.
“Kami minta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan soal izin. Karena sudah jelas tanah tersebut diduga diperjual belikan. Artinya, itu menurut kami bukanlah aktivitas cut and fiil akan tetapi bisa ditegaskan bahwa itu aktivitas tambang galian tanah merah yang mana tentu harus memiliki izin resmi, seperti IUP dan yang lainnya. Sudah jelas dalam undang-undang Minerba ancaman Pidananya bahkan hingga 5 Tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Masa mau dibiarkan,”tegas Herman.
Kata Herman, jika infomasi ini masih dinilai kurang cukup untuk menginfomasikan kepada pihak APH dan pihak terkait, dia mengaku akan melakukan gerakan aksi unjukrasa.
“Bila memang informasi ini masih dirasa kurang cukup, kami akan mempersiapkan untuk aksi. Bagaimanapun aturan harus ditegakan, lantas siapa lagi kami percaya, mau kemana masyarakat mengadu soal dugaan melabrak aturan ini. Kami minta aparat segera turun tangan dan pihak-pihak terkait. Karena kami rasa ini juga ada pencemaran lingkungan seperti debu yang bertebaran saat pengangkutan tanah tersebut,”tandasnya.
Sitinurjanah