Tangerang, AFJNews.online | peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa akibat truk tanah pada tanggal10 Maret jam 7 pagi dijalan Area perbatasan desa Cikasungka dan Cileles yang melanggar aturan jam operasional menjadi momok yang menakutkan dan meresahkan masyarakat Bukit Cikasungka di Kabupaten Tangerang, Banten.
Sehubungan dengan hal tersebut, sejumlah kalangan, baik tokoh masyarakat hingga mahasiswa mempertanyakan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) 12 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Saat di temui Awak Media, Senin 10 Maret 2025, sekitar pkl 00.15 wib, Rudy mempertanyakan kepada Mantan Kapolsek Cisoka Bp Eldy, SH. Yang bersiaga di pospol Adiyasa yang di temani Kapospol Adiyasa Rolling dan Anggota lainnya, ia Membenarkan kejadian tadi pagi. ia menerima laporan dari Anggota nya, bahwa ada salah satu warga yang Meninggal di tempat akibat terlindas truk Tanah, dan beliau langsung turun bersama team Gabungan dari Polresta Tangerang untuk segera Ambil sikap untuk menertibkan dan kami akan tindak tegas kepada para Supir truk-truk tersebut karena ini jelas Melanggar perbup.
Saya meminta kepada semua Elemen Masyarakat, Dishub kabupaten, satpol PP kecamatan, satpol PP kabupaten Tangerang untuk bersinergi agar tidak ada lagi korban jiwa, ungkap” Eldy,SH.