Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Tambang Emas Tampa IzIn Menjamur APH Bungkam dan Tutup Mata

Avatar photo
7323
×

Tambang Emas Tampa IzIn Menjamur APH Bungkam dan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Sumber : Warga Masyarakat HR

Kapuas Hulu, AFJNews.Online – Semakin maraknya pertambangan emas tampa izin PETI di bantaran sungai Suhaid tidak pernah tersentuh APH , walaupun seringkali kegiatan seremonial hiburan yang ditunjukan penegak hukum yang ada di kabupaten Kapuas hulu provinsi Kalimantan barat seolah oleh mereka sudah melakukan tindakan namun fakta jelas dilapangan jelas ucap HR seorang warga pada awak media 1 Mei 2025.

Lokasi para pelaku penambang emas tampa izin PETI berada di bantaran Sungai Batang Suhaid yaitu antar
Desa Tanjung dan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Nanga Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu.

Masih terang HR Ada beberapa nama yang melakukan kegiatan tersebut yang jelas dan sudah terkenal namanya diantaranya H. BU iya juga selaku pengepul hasil pertambangan emas tampa izin PETI di Suhaid, IR selaku penarik Ingkam yang bertugas di lapangan kemudian uang Ingkam tersebut di kumpulkan ke H.BU alasan nya terang H.BU pada masyarakat untuk uang setoran keamanan pada APH sebesar 50% agar semua pekerja aman cetus HR menuturkan.

Baca Juga :  Kodim 0510/Tigaraksa Amankan Kunker Wakil Presiden dalam Penanaman Jagung di Tigaraksa

Degan adanya hasil data lapangan yang di dapatkan awak media serta hasil keterangan HR kepada awak media tersebut patut diduga kuat ada keterlibatan para APH yang ada di kecamatan Suhaid dan Kapuas hulu khusunya.

Baca Juga :  Perkembangan Kasus Dugaan Kekerasan Secara Bersama-Sama terhadap I (Korban) di Asahan

Sampai berita ini diturunkan awak media mencoba untuk menghubungi pihak pihak tertentu yang berkompeten namun belum bisa tersambung karena tidak mendapatkan kontak mereka,begitu juga degan jajaran polres Kapuas hulu belum bisa di konfirmasi.

banner 468x60
Example 120x600
BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Berita

SINTANG, AFJNews.online  – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan…