Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi, Tanki Mobil Dimodifikasi

Avatar photo
88
×

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi, Tanki Mobil Dimodifikasi

Sebarkan artikel ini

Belawan, AFJNews.online – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan dengan modus memodifikasi tangki kendaraan. Seorang tersangka bernama Ripi (44), warga Kelurahan Rengas Pulau, ditangkap pada Rabu, 14 Mei 2025, saat melintas di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau.

Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan personel Unit Tipiter Sat Reskrim terhadap kondisi pada mobil Toyota Kijang Jantan BK 1453 YK yang dikendarai pelaku. “Mobil tersebut kami hentikan karena terlihat tidak normal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa tangki BBM-nya telah dimodifikasi agar dapat menampung lebih banyak bahan bakar,” ujar AKP Riffi, Selasa (20/5).

Baca Juga :  Kepala Desa Siamporik Terindikasi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Terbitkan SK baru diduga Hindari pembayaran Honor Kadus Supriadi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 104 liter BBM jenis pertalite, 1 jerigen berisi 35 liter BBM, 1 buah barcode, 1 lembar struk pembelian, serta 1 baju seragam karyawan Pertamina berwarna merah. “Pelaku memanfaatkan seragam dan struk pembelian palsu untuk mengelabui petugas SPBU agar bisa membeli BBM subsidi dalam jumlah besar,” tambah AKP Riffi.

Baca Juga :  Giat Sispam Mako Pagi Hari Anggota Polsek Balaraja Antisipasi Guantibmas di Wilayah Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Saat ini, tersangka Ripi tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. “Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Migas dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Kami terus dalami apakah ada jaringan lebih luas di balik praktik ilegal ini,” tutup AKP Riffi Noor Faisal.

banner 468x60
Example 120x600