Labuhanbatu, Afjnews.online – Respons cepat kembali ditunjukkan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Personel Opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA Satria Ramadhan, S.Tr.K., berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial BP (25) dan DH (32), warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (1/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.02 WIB. Saat itu pelapor bersama rekannya, Raihan Alwi, beristirahat di area SPBU 14.214.235 Jalan HM Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, setelah memarkirkan kendaraan mereka.
Sekira pukul 03.30 WIB, dua orang laki-laki mendatangi mobil dan meminta uang parkir. Setelah kedua orang tersebut pergi, korban menyadari satu unit handphone Samsung A06 milik rekannya telah hilang. Saat dihubungi, handphone tersebut ternyata berada di tangan seseorang yang meminta sejumlah uang sebagai syarat pengembalian.
Korban kemudian diarahkan untuk bertemu di kawasan Sigambal dekat loket ALS. Di lokasi tersebut, dua orang pelaku kembali menemui korban dan menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban agar mengikuti arahan mereka. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit handphone Redmi 11 milik pelapor serta menerima uang tebusan dari korban, namun handphone yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp1.800.000 serta mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Pidum yang dipimpin IPDA Satria Ramadhan, S.Tr.K., memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 11 yang diduga hasil tindak pidana. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan situasi korban. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

















