Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar Shabu di Titipapan

Avatar photo
51
×

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar Shabu di Titipapan

Sebarkan artikel ini

Belawan, Afjnews.online – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Kamis, 14 Mei 2026 sekira pukul 00.15 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Platina 4 Link. 10 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial E (40) dan RS (46). Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 5 buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu, 1 buah dompet emas warna merah, 1 buah skop pipet yang ujungnya runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP Android dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 112.000,-.

Baca Juga :  BRNR Labura Desak Kapolres Labuhanbatu Usut Dugaan Kerugian Masyarakat dan Negara oleh PT. AMS.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Kanit Satlantas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Laksanakan Program Kapolda Banten PECAK Wujudkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah

“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggrebekan di lokasi,” ujar AKP A.R. Riza.

Saat dilakukan penggrebekan, tersangka E diketahui sedang menunggu pembeli dan sempat berusaha melarikan diri. Namun petugas berhasil melakukan pengejaran dan mengamankannya.

“Barang bukti ditemukan di atas meja rumah. Dari hasil introgasi, tersangka E mengakui menjual narkotika jenis shabu dan dibantu oleh tersangka RS yang berperan mengambil uang dari pembeli,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Bersama Abuya Entoh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Agung At-Taubah Didesa tobat kecamatan Balaraja 2025

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kasat Narkoba juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

banner 468x60
Example 120x600