Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Pengedar Obat Tanpa ijin Edar

Avatar photo
30
×

Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Pengedar Obat Tanpa ijin Edar

Sebarkan artikel ini

Nekat Edarkan Obat Terlarang Tanpa ijin Seorang Pemuda di Tangkap Sat Narkoba Polres Lebak

Lebak, AFJNews.online | Dibawah kepemimpinan Akp. Epy Cepiana SH Sat Narkoba Polres Lebak terus dan rutin perangi Narkoba, Dengan ungkap Perkara Tindak Pidana Tanpa Hak memiliki/menyimpan Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kamis (27/3/2025).

Baca Juga :  Wow...., Wilayah Hukum Serdang Bedagai Menjadi Las Vegas Perjudian

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki.,SIK., MH melalui Kasat Narkoba Akp. Epy Cepiana., SH mengatakan untuk waktu Kejadian
Minggu 23 Maret 2025 sekira jam 17.00 Wib.Team Opsnal Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Tersangka
An. Inisial AA Bin N, yang mengaku Lahir di Serang Tanggal 11 November 2002, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kp. Ujung Tebu Rt 002 Rw 001 Kel. Suka jaya kec. Curug Kab Kota Serang Banten.

Baca Juga :  Praktik Pengisian BBM Solar Menggunakan Jerigen di SPBU 64.785.04 Kabupaten Sanggau

Dengan barang bukti yang ada padanya 1 (Satu) Kantong plastik berisi 36 (Tiga puluh enam) butir obat jenis Alprazolam dan 1 (Satu) Unit Hp merk Redmi warna biru.

Tersangka akan kita proses Sebagaimana pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. pelaku dipidana maksimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

banner 468x60
Example 120x600