Labuhanbatu Utara. AFJNews.Online – Masyarakat Dusun X Kampung Dalam, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara resah dengan adanya aktivitas pembangunan yang diduga merupakan tiang tower Telkomsel. Resah ini muncul karena sejak 12 April 2026 hingga kini, lokasi proyek tidak dilengkapi papan plank proyek sebagai bentuk transparansi informasi publik.
Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan masyarakat dan pekerja, aktivitas pembangunan sudah berjalan beberapa hari. Namun tidak ada papan informasi proyek yang biasanya memuat nama kegiatan, pelaksana, nilai anggaran, sumber dana, dan waktu pelaksanaan.
Masyarakat Tidak Dapat Informasi Jelas:
Sekretaris LMR RI Komda Labura, M. Daham, mengaku sudah beberapa kali mendatangi lokasi untuk menanyakan papan plank proyek. Saat dikonfirmasi, Kepala tukang bernama Toni tidak dapat banyak memberikan jawaban.
Sementara itu pengawas lapangan yang disebut bernama pak Sinaga juga tidak pernah berada di lokasi dengan alasan sakit dan sedang cek up. Namun, Pak Sinaga disebut telah menyerahkan seluruh urusan kepada Kepala Dusun X, Irwansyah Dalimunthe.
Hingga saat ini masyarakat disekitar lokasi tidak tahu pasti bangunan apa yang akan dibangun di lokasi tersebut. ‘Tidak ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan,” ujar M.Daham kepada redaksi, Senin (27/4/2026).
Dugaan Tidak Ada Persetujuan Warga Terkait AMDAL:
Keresahan masyarakat semakin bertambah karena diduga belum ada tanda tangan warga sekitar terkait dampak lingkungan dari pembangunan tower tersebut. Padahal sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pembangunan tower telekomunikasi wajib melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta mendapatkan persetujuan masyarakat terdampak.
Tuntutan Transparansi
Masyarakat mendesak pihak pelaksana proyek, Pemerintah Desa, maupun Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk segera memasang papan plank proyek dan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.
Keterbukaan informasi proyek merupakan kewajiban berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pengawas lapangan pak Sinaga terkait dugaan tidak adanya sosialisasi yang benar dan dugaan pemalsuan tanda tangan warga terdampak.

















