Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Dugaan Pungli Alsintan Rp 200 Juta Per Unit Di Desa Tanjung Mangedar, Kepala Dinas Pertanian Labura Memilih Bungkam Sepekan

Avatar photo
32103
×

Dugaan Pungli Alsintan Rp 200 Juta Per Unit Di Desa Tanjung Mangedar, Kepala Dinas Pertanian Labura Memilih Bungkam Sepekan

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Program bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Tahun Anggaran 2025 yang dikucurkan pemerintah pusat demi meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas petani, diduga kuat bertransformasi menjadi ajang pungutan liar (Pungli) oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kasus ini mencuat secara tajam di Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Berdasarkan rangkaian investigasi lapangan serta laporan dari masyarakat yang dihimpun oleh tim investigasi Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara (LMR RI Komda Labura) bersama Redaksi Media AfJNews Online, ditemukan indikasi penyimpangan yang sangat sistematis dalam proses serah terima dan pengelolaan bantuan negara tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa sebanyak 6 unit Alsintan, yang mencakup 2 unit traktor, 2 unit mesin panen ( combine harvester ), serta 2 unit mesin penunjang lainnya, secara administratif diserah terimakan kepada pihak Pemerintah Desa Tanjung Mangedar (kepada Kepala Desa).

Kendati demikian, dalam realisasi penguasaan di lapangan, pengelolaan seluruh unit mesin pertanian tersebut diduga keras dialihkan, dikelola, atau dikuasai secara sepihak oleh 2 (dua) orang oknum berinisial “SS dan Mah”.

Baca Juga :  Raker LPTQ 2025, Bupati Tangerang: Nilai-Nilai Alquran Harus Jadi Fondasi Moral Masyarakat

Ironisnya, praktek pengalihan ini disinyalir kuat diwarnai oleh skema pungutan biaya yang sangat fantastis dan tidak masuk akal, sesuai informasi dari masyarakat diduga mencapai Rp 200 juta untuk setiap unit mesin alat pertanian. Modus operandi ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan sosial dan merugikan para petani, maupun kelompok tani yang berhak menerima manfaat langsung dari pemerintah pusat tersebut.

Sekretaris LMR RI Komda Labura, M. Daham mengecam keras adanya temuan lapangan ini. Dirinya menegaskan bahwa alokasi bantuan Alsintan bersumber dari keuangan negara dan wajib disalurkan tanpa adanya pungutan yang memberatkan kelompok tani.

“Kami telah mengantongi bukti bukti awal serta penuturan dari masyarakat yang berhasil di rekam mengenai dugaan pungutan sebesar Rp 200 juta per unit Alsintan ini. Jika kalkulasi ini valid, total kerugian kelompok tani mencapai miliaran rupiah. Ini sudah masuk ke dalam klasifikasi tindak pidana korupsi dan pungutan liar berskala besar,” tegas M. Daham saat memberikan keterangan pers di Labuhanbatu Utara, Rabu (17/06/2026).

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Perdana Pos Berkawan untuk Antisipasi Tawuran

Guna menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), asas akurasi, serta pemenuhan hak berimbang (cover bothsides) redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara, ibu drh, Sudarija, M.M., sejak Kamis 11 Juni 2026.

Di dalam konfirmasi tersebut, terdapat 4 ( empat ) poin krusial yang dipertanyakan oleh redaksi, antara lain :

1. Kejelasan regulasi pemanfaatan bantuan Alsintan Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanjung Mangedar:
2. Identitas resmi Kelompok Tani (Poktan) yang secara hukum sah terdaftar sebagai penerima manfaat;
3. Status kedudukan hukum oknum berinisial SS dan Mah dalam struktur kelompok tani; serta
4. Legalitas penarikan biaya operasional berskala ratusan juta rupiah dari kaca mata Dinas Pertanian.

Baca Juga :  MUSDES Desa Talagasari dalam Rangka Pembahasan RKPDesa 2026 dan Daftar Usulan Tahun Anggaran 2026 di Hadiri oleh Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Namun sangat disayangkan, meskipun pesan konfirmasi tersebut telah terkirim selama hampir sepekan (6 hari kerja), hingga berita ini diturunkan pada Rabu (17/06/2026), ibu drh, Sudarija, M.M., memilih untuk tetap bungkam dan tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi apapun.

Sikap tidak responsif dan bungkamnya otoritas tertinggi Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara ini kian memperkuat spekulasi serta tanda tanya besar di tengah khalayak publik.

Tim Investigasi LMR RI Komda Labura menegaskan tidak akan menghentikan langkah sampai di sini. Apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari dinas terkait untuk membuka transparansi informasi publik, tim gabungan akan segera meneruskan berkas temuan ini dalam bentuk Laporan Informasi (LI) kepada Bupati Labuhanbatu Utara, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) pada unit Tipikor Polres Labuhan Batu atau kepada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu.

banner 468x60
Example 120x600