Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polres Asahan Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Di Kisaran

Avatar photo
14
×

Polres Asahan Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Di Kisaran

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kejadian berlangsung pada Minggu, 03 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan H. Misbah, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat, tepatnya di Pajak Dipo Kisaran.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial D.A. (39), seorang karyawan swasta, warga Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Baca Juga :  SATPOLAIRUD POLRES ASAHAN SOSIALISASIKAN LAYANAN CALL CENTER 110 DAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA NELAYAN BAGAN ASAHAN

* 1 tas selempang kain warna biru
* 34 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu
* 2 lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu
* 1 unit handphone Samsung A03 warna hitam

Peristiwa bermula saat tersangka berbelanja sayur dan daging kikil senilai Rp10.000, kemudian membayar menggunakan uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu. Saksi yang menerima uang tersebut merasa curiga karena tekstur uang berbeda dari biasanya, sehingga langsung mengamankan tersangka dan menghubungi pihak kepolisian.

Baca Juga :  Dandim 0510/Tigaraksa Dampingi Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Tinjau Pembangunan KDKMP di Desa Ciakar

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polres Asahan segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut melalui media sosial, dengan cara memesan uang palsu senilai Rp1.000.000 dan menerima uang palsu sebesar Rp4.000.000 melalui jasa pengiriman.

Diketahui, tersangka telah melakukan pembelian uang palsu tersebut sebanyak enam kali sejak Januari 2026.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan KUHP yang berlaku.

Baca Juga :  Polsek Belawan Gelar Patroli Pencegahan Premanisme dan Pungli, Warga Diimbau Segera Lapor

Polres Asahan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K., M.H, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi uang palsu.

banner 468x60
Example 120x600