Rantauprapat, AFJNews.Online – Aksi pencurian produksi kelapa sawit di wilayah perkebunan Kabupaten Labuhanbatu dinilai semakin berani dan brutal. Tidak hanya menggasak hasil perkebunan, para pelaku kini disebut-sebut mulai berani secara terang-terangan melakukan perlawanan terbuka terhadap petugas keamanan yang menjalankan tugas pengamanan aset perusahaan.
Peristiwa terbaru terjadi di areal Afdeling III, PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat (1KRP). Seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam), Dadang Setiawan Siregar, mengalami cedera setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh kelompok pencuri produksi yang berjumlah sekitar 20 orang.
Kelompok tersebut diduga dipimpin oleh tiga orang yang dikenal dengan nama Herman, Tinggal, dan Samplok. Insiden terjadi ketika petugas keamanan melakukan patroli dan upaya penangkapan terhadap para pelaku yang diduga sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal Afdeling.III, tepatnya disekitar Simpang Merbau Selatan.
Kismoyogi Menejer 1KRP melalui Reinnold Maruli Lumban Tobing, Asisten Personalia Kebun (APK), mengungkapkan bahwa kondisi keamanan produksi saat ini semakin rawan dan memprihatinkan.
“Pencuri produksi sekarang semakin merajalela dan semakin brutal. Mereka tidak lagi takut kepada petugas pengamanan. Ketika hendak ditangkap, bukan melarikan diri, tetapi justru melawan, mengancam, menganiaya, bahkan melempari petugas dengan batu,” ujarnya kepada Media ini Kamis (25/06).
Menurutnya, Dadang Setiawan Siregar bersama rekannya, Heri Siswoyo, saat kejadian Jumat (20/06) sedang melaksanakan tugas pengamanan produksi di Afdeling III. Ketika mendapati puluhan orang diduga sedang melakukan pencurian buah sawit dan berupaya melakukan penangkapan, situasi berubah menjadi tindakan kekerasan.
“Saat dilakukan penindakan, kelompok tersebut melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap anggota Satpam yang sedang bertugas,” katanya.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu. Banyak pihak menilai maraknya pencurian produksi yang terus berulang menunjukkan lemahnya efek jera terhadap pelaku.
Reinnold menilai bahwa persoalan utama bukan lagi sekadar keberanian para pelaku, tetapi juga menyangkut pola penanganan hukum yang dinilai belum mampu memberikan konsekuensi tegas terhadap kejahatan perkebunan.
Ia menyoroti bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tindak pidana perkebunan memiliki karakteristik khusus yang seharusnya mendapat perhatian serius dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, praktik pencurian produksi yang terus berulang dan bahkan berkembang menjadi tindakan kekerasan terhadap petugas keamanan merupakan sinyal bahwa persoalan ini telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan.
“Jika pencuri sudah berani menganiaya petugas keamanan yang sedang menjalankan tugas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya buah sawit, tetapi juga kewibawaan hukum dan rasa aman di lapangan,” tegasnya.
Pengamat keamanan perkebunan menilai, ketika kelompok pencuri mulai bergerak dalam jumlah besar dan melakukan perlawanan secara kolektif terhadap petugas, maka peristiwa tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai pencurian biasa.
Fenomena ini disebut berpotensi berkembang menjadi bentuk intimidasi dan teror terhadap petugas lapangan yang setiap hari menjaga aset negara maupun aset masyarakat.
Masyarakat dan pekerja perkebunan kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut sekaligus membongkar jaringan pencurian produksi yang selama ini meresahkan.
Sebab jika para pelaku terus keluar masuk proses hukum tanpa efek jera yang nyata, maka yang tumbuh bukanlah rasa takut terhadap hukum, melainkan keyakinan bahwa hukum dapat ditantang tanpa konsekuensi berarti.

















